HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Siapkan Aturan Baru DHE SDA, Eksportir Bakal Bisa Tukar Valas ke Rupiah hingga 100 Persen

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Aturan Baru DHE SDA, Eksportir Bakal Bisa Tukar Valas ke Rupiah hingga 100 Persen
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat 6/11/2026 (sumber: ANTARA/Imamatul Silfia)

Pantau - Pemerintah tengah menyiapkan revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan melonggarkan batas maksimal penukaran valuta asing (valas) menjadi rupiah dari sebelumnya 50 persen menjadi 100 persen guna memberikan fleksibilitas lebih besar kepada eksportir dalam memenuhi kebutuhan operasional perusahaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan perubahan tersebut akan dimasukkan dalam revisi keempat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Rencana pelonggaran itu disampaikan Airlangga dalam kegiatan Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

"Yang juga sedang disiapkan dalam perubahan keempat PP 36 adalah terkait relaksasi penukaran valas ke rupiah, di mana relaksasi itu bisa ditukar tidak 50 persen, tapi sampai dengan 100 persen," ujar Airlangga.

Melalui perubahan tersebut, eksportir nantinya dapat menukarkan seluruh DHE SDA yang dimiliki dalam bentuk valuta asing menjadi rupiah sesuai dengan ketentuan pelaksanaan yang akan ditetapkan pemerintah.

Namun, batas 100 persen merupakan jumlah maksimal yang diperbolehkan dan bukan kewajiban bagi seluruh eksportir untuk mengonversi semua devisanya menjadi rupiah.

Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA untuk Penuhi Kebutuhan Rupiah Eksportir

Airlangga menjelaskan bahwa rencana pelonggaran ketentuan konversi DHE SDA merupakan tindak lanjut dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan yang saat ini berlaku.

Evaluasi tersebut dilakukan dengan memperhatikan perkembangan pemasukan devisa hasil ekspor, penggunaan devisa oleh perusahaan, serta kebutuhan penukaran valuta asing menjadi rupiah.

Salah satu pertimbangan utama pemerintah adalah tingginya kebutuhan mata uang rupiah untuk membiayai berbagai aktivitas operasional perusahaan eksportir di dalam negeri.

Kebutuhan tersebut mencakup berbagai kewajiban dan pengeluaran perusahaan yang harus dipenuhi menggunakan mata uang rupiah.

Dengan meningkatkan batas maksimal konversi DHE SDA menjadi 100 persen, pemerintah berupaya memberikan ruang lebih luas kepada eksportir dalam mengelola likuiditas perusahaan.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha memenuhi kebutuhan pembayaran operasional tanpa terkendala batas maksimal penukaran valuta asing yang berlaku sebelumnya.

Konversi DHE SDA ke Rupiah Turun 37,4 Persen, Retensi Valas Meningkat

Wakil Menteri Keuangan, Nurkholisoh Ibnu Aman, mengungkapkan bahwa hasil evaluasi pemerintah menunjukkan pemasukan dan penggunaan DHE SDA masih berada dalam kondisi relatif stabil.

Namun, aktivitas penukaran devisa dari valuta asing menjadi rupiah mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, konversi DHE SDA ke rupiah tercatat turun hingga 37,4 persen.

"Konversi ke rupiah ini menurun cukup signifikan sampai dengan minus 37,4 persen, sementara retensi valas ini meningkat," ujarnya.

Penurunan aktivitas konversi tersebut terjadi bersamaan dengan meningkatnya retensi valuta asing atau kecenderungan perusahaan mempertahankan devisa dalam bentuk mata uang asing.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menyusun penyesuaian kebijakan DHE SDA agar lebih sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.

Pemerintah menilai bahwa ketentuan konversi yang lebih fleksibel diperlukan untuk memberikan keleluasaan kepada perusahaan eksportir dalam memanfaatkan devisa guna memenuhi kebutuhan operasional dalam rupiah.

Aturan DHE SDA Saat Ini Wajibkan Eksportir Nonmigas Tempatkan 100 Persen Devisa

Ketentuan DHE SDA yang berlaku saat ini mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026.

Berdasarkan peraturan tersebut, eksportir sektor nonminyak dan gas bumi atau nonmigas diwajibkan memasukkan dan menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia.

Penempatan devisa tersebut wajib dilakukan selama paling singkat 12 bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, eksportir sektor minyak dan gas bumi atau migas memiliki kewajiban penempatan devisa yang berbeda dibandingkan sektor nonmigas.

Eksportir migas diwajibkan menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Perbedaan ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menerapkan pengaturan penempatan devisa berdasarkan sektor kegiatan ekspor sumber daya alam.

Dalam aturan yang masih berlaku, eksportir hanya diperbolehkan menukarkan DHE SDA dari valuta asing menjadi rupiah paling banyak sebesar 50 persen.

Batas maksimal tersebut menjadi salah satu ketentuan yang akan diubah melalui revisi kebijakan yang sedang dipersiapkan pemerintah.

Apabila revisi resmi diberlakukan, eksportir dapat melakukan konversi hingga 100 persen dari DHE SDA yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan rupiah.

Meski demikian, perubahan batas maksimal konversi tersebut berbeda dari kewajiban memasukkan dan menempatkan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia karena keduanya merupakan aspek pengaturan yang terpisah.

Aturan Teknis Penukaran DHE SDA Akan Diatur Melalui Peraturan Menteri Keuangan

Selain mempersiapkan revisi peraturan pemerintah, pemerintah juga tengah menyusun aturan teknis untuk mendukung pelaksanaan kebijakan konversi DHE SDA hingga 100 persen.

Ketentuan pelaksanaan mengenai penukaran valuta asing menjadi rupiah tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Airlangga menyampaikan bahwa penyusunan aturan teknis tersebut ditargetkan selesai pada akhir November 2026.

Pemerintah menegaskan bahwa pelonggaran batas maksimal konversi DHE SDA menjadi 100 persen baru dapat diterapkan setelah perubahan peraturan dan ketentuan pelaksanaannya resmi berlaku.

Dengan demikian, ketentuan maksimal penukaran valuta asing menjadi rupiah sebesar 50 persen masih menjadi acuan selama revisi kebijakan belum diberlakukan.

Pemerintah berharap perubahan aturan tersebut dapat memberikan fleksibilitas lebih besar kepada eksportir dalam mengelola devisa hasil ekspor sekaligus menjaga kelancaran kegiatan operasional perusahaan.

Pelonggaran kebijakan DHE SDA juga diharapkan mampu mendukung kebutuhan likuiditas pelaku usaha di dalam negeri tanpa mengubah kewajiban penempatan devisa sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026