Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bisa Lewat Mobile JKN, Begini Caranya....

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bisa Lewat Mobile JKN, Begini Caranya....

Pantau.com - BPJS Kesehatan mengembangkan pembayaran iuran oleh peserta bisa melalui metode autodebit bank (Bank Mandiri) dan non-bank (mobile cash).

"Peserta JKN-KIS tidak perlu repot untuk datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan maupun bank untuk mendaftarkan autodebit iurannya. Bahkan peserta yang tidak memiliki rekening bank atau misal di wilayahnya tidak terdapat titik layanan perbankan, peserta dapat tetap mendaftarkan autodebit iurannya melalui uang elektronik Mobile Cash," kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, dalam siara persnya.

Menurutnya, tersedia dua jenis layanan pendaftaran autodebit bisa diakses di mobile JKN, yaitu autodebit bank (pemilik rekening bank mandiri) dan non bank (mobile cash). Konsep pembayaran iuran dikembangkan seperti model pengisian saldo rekening maupun uang elektronik, dimana dapat dilakukan melalui e-channel perbankan maupun ATM Bersama.

Baca juga: Minyak Sawit RI Disulap Jadi Energi Terbarukan, Eropa Panik!

Sedangkan untuk top up uang elektronik mobile cash dapat dilakukan di channel PPOB seperti PT Pos, Alfamart, hingga jejaring Apotek Sanafarma.

Bagi peserta yang tidak memiliki smartphone, peserta dapat melakukan registrasi melalui konsep USSD dengan menekan *141*999# melalui berbagai tipe ponsel, bahkan peserta dapat melakukan registrasi di beberapa mitra Payment Point Online Bankng (PPOB).

Dalam pengembangan metode pembayaran ini, katanya lagi, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan PT Finnet Indonesia. PT Finnet adalah perusahaan penyedia infrastruktur teknologi informasi, aplikasi dan konten untuk melayani kebutuhan sistem informasi dan transaksi keuangan bagi industri perbankan dan jasa keuangan lainnya yang mengelola rata-rata 3,2 juta transaksi per hari dengan nilai transaksi lebih dari Rp365 miliar per hari.

"Dengan menggunakan layanan autodebit ini, peserta akan memperoleh banyak manfaat. Peserta dapat melakukan pembayaran iuran sesuai dengan kemampuan kapanpun dan dimanapun, terhindar dari potensi risiko denda pelayanan akibat keterlambatan pembayaran iuran, dan beberapa kanal memberikan program promo yang menarik," tambahnya.

Baca juga: Mengenal Katalis Merah Putih, Berlian Bagi Industri Minyak RI

Sejak tahun 2018, BPJS Kesehatan telah mengembangkan pembayaran iuran melalui metode autodebit konvensional melalui perbankan, yang bekerja sama dengan 4 bank mitra yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA. BPJS Kesehatan juga telah memberlakukan kewajiban bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Bukan Pekerja, untuk melakukan pembayaran dengan metode autodebit.

"Munculnya berbagai perusahaan fintech dapat dimanfaatkan BPJS Kesehatan untuk melakukan inovasi melalui pengembangan digitalisasi layanan dan turut menciptakan inklusi keuangan di masyarakat. Selain itu juga untuk mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi Mobile JKN," kata Kemal.

Kemal menambahkan hadirnya program JKN-KIS telah memberi kemudahan bagi pesertanya dalam mengakses pelayanan kesehatan. Tidak ada lagi kekhawatiran untuk berobat karena persoalan biaya pelayanan kesehatan yang mahal. Penting juga untuk diingat bahwa untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus menjalankan kewajibannya membayar iuran secara rutin setiap bulan.

rn
Penulis :
Nani Suherni