Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

UU Perlindungan Konsumen Diminta Akomodasi Ekonomi Digital

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

UU Perlindungan Konsumen Diminta Akomodasi Ekonomi Digital

Pantau.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai aturan mengenai perlindungan konsumen sudah melewati banyak perkembangan. 

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah mengatakan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah seharusnya mengakomodir perkembangan teknologi saat ini, sebab pengaruhnya saat ini sangat berdampak pada konsumen. 

"UUPK harus mengakomodir perkembangan dari ekonomi digital yakni perpaduan big data connectivity dan artificial intelligent jadi sebuah bangsa yang menguasai itu ialah yang kita perkirakan menjadi pemenang," ujarnya saat pemaparan di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).

Baca juga: Sektor Perumahan Dominasi Aduan Konsumen di Indonesia

Integritas Perlindungan Konsumen menurutnya, hanya dapat terwujud bila Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUUPK) yang tengah disusun mampu mengakomodir sebesar-besarnya konsekuensi dari dinamika transaksi, secara berkeadilan dan konstruktif, termasuk dan terutama dinamika transaksi berbasis ekonomi digital. 

"Berbagai insiden transaksi digital yang terkait perlindungan hak konsumen di tanah air membuktikan adanya disrupsi itu," ungkapnya. 

Baca juga: Sudah Disepakati, Tiket Pesawat Murah Hanya Ada di 3 Hari Ini

Mulai dari adanya insiden perlindungan hak konsumen (juga driver) transportasi online, Insiden perlindungan hak konsumen peserta asuransi kesehatan, maupun insiden perlindungan hak konsumen perdagangan barang dan jasa online.

"Apabila disrupsi dibiarkan bukan hanya masyarakat yang akan dirugikan, namun juga Negara sebagai penerima pajak atas transaksi tersebut yang merupakan stakeholder utama didalam kesejahteraan rakyat," paparnya.

Penulis :
Nani Suherni