Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

RUU Tentang Bea Materai: Harga Materai Naik Jadi Rp10.000

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

RUU Tentang Bea Materai: Harga Materai Naik Jadi Rp10.000

Pantau.com - Kementerian Keuangan mengajukan revisi UU bea materai kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Revisi UU ini karena sampai saat ini pemerintah masih berpatok pada UU Bea Materai nomor 13 tahun 1985.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, UU Bea Materai saat ini sudah tidak bisa lagi menjadi patokan karena kondisi perekonomian yang telah berubah. Oleh karenanya revisi ini perlu untuk dilakukan agar mengikuti kondisi perekonomian saat ini.

"Kondisi yang ada dan terjadi dalam masyarakat dan perekonomian telah banyak mengalami perubahan dalam tiga dekade terakhir, baik itu di bidang ekonomi, di bidang hukum sosial dan di bidang teknologi informasi," ungkapnya dihadapan Komisi XI.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Negara Bisa Raup Rp3,8 Triliun dari RUU Bea Meterai

Dalam RUU itu, Sri Mulyani mengajukan tarif bea materai yang saat ini Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi satu tarif yakni Rp10.000 hingga penegasan pihak terutang.

"Pertama, mengenai besaran tarif bea meterai, kedua mengenai batasan penggunaan dokumen yang wajib dibubuhi materai, ketiga perluasan definisi dokumen objek bea meterai dan ke-empat pihak yang terutang bea meterai serta pihak yang ditunjuk menjadi pemungut bea meterai," tegasnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan ada beberapa ketentuan yang diatur UU Bea Meterai Tahun 1985. Pertama, tidak dikenai Bea Meterai adalah dokumen penerimaan uang dengan nilai nominal sampai dengan Rp250 ribu; Kedua, dikenai Bea Meterai Rp3.000 apabila harga nominalnya lebih dari Rp250 ribu sampai dengan Rp1 juta; dan ketiga, dikenai Bea Meterai Rp6.000 apabila harga nominalnya lebih dari Rp1 juta.

Baca juga: Waspada! Salah Gunakan Materai Palsu Bisa Terkena Sanksi Hukum

Pengaturan tersebut diusulkan untuk disederhanakan menjadi satu batasan pengenaan Bea Meterai dan nilainya ditingkatkan menjadi Rp5 juta. Sehingga untuk dokumen penerimaan uang, pengenaan Bea Meterainya menjadi pertama, tidak dikenai Bea Meterai dengan nilai nominal yang tertera pada dokumen sampai dengan Rp5 juta; kedua, dikenai Bea Meterai Rp10.000 dengan nilai nominal yang tertera pada dokumen lebih dari Rp5 juta.  


rn
Penulis :
Nani Suherni