Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Menaker Usul Jaminan PHK bagi Pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Menaker Usul Jaminan PHK bagi Pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan

Pantau.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memberikan opsi bagi kesejahteraan karyawan atau pekerja. Setidaknya, ada jaminan tambahan yang bisa dijadikan penguat.

Ia meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan agar menyediakan dua jaminan tambahan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS).

"Tapi sifatnya masih wacana ya. Saya mengusulkan dua jaminan sosial lagi, dua program untuk dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Satu Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP, satu lagi Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi atau JPS," kata Hanif di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).

Baca juga: Adanya Musibah Bisa Jadi Alasan Pedagang Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Untuk usulannya itu, sambung Hanif, kehilangan pekerjaan di tengah pergerakan ekonomi yang kian dinamis perlu ditopang oleh kebijakan.

"Dua ini menurut saya bisa jadi instrumen negara untuk melindungi warganya, terutama di tengah disrupsi yang juga membuat pasar tenaga kerja kita sangat dinamis. Orang kehilangan pekerjaan, ada pekerjaan yang mati ada juga yang muncul. Sehingga korban-korban PHK harus dijamin," tuturnya.

Baca juga: Yeay! BPJS Ketenagakerjaan Mempermudah Pekerja Punya Rumah, Cek Prosedurnya

Menurutnya, jaminan pekerjaan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan masih dirasa kurang. Kendati masih sebatas wacana, politisi dari PKB itu meminta hal tersebut menjadi perhatian serius guna memberikan kesejahteraan kepada pegawai.

"Jadi saya mengusulkan agar jaminan sosial kita ditambah. Selama ini kan kita punya lima Program Jaminan Sosial. Satu Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan, kemudian empat Jaminan Program lain yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Ada Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun," katanya.

rn
Penulis :
Widji Ananta