HOME  ⁄  Ekonomi

Yeay! BPJS Ketenagakerjaan Mempermudah Pekerja Punya Rumah, Cek Prosedurnya

Oleh Dini Afrianti Efendi
SHARE   :

Yeay! BPJS Ketenagakerjaan Mempermudah Pekerja Punya Rumah, Cek Prosedurnya

Pantau.com - Bagi karyawan bergaji di bawah Rp4 juta yang bermimpi memiliki rumah nampaknya akan dapat terwujud dengan kehadiran program kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank BTN. 

Tidak hanya untuk rumah bersubsidi dengan DP 1 persen, tetapi juga rumah non subsidi yang dibeli dengan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dan PUMP (Pinjaman Uang Muka Perumahan).

Baca juga: KPK Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Tentang Apa?

Berdasarkan informasi di laman BPJS Ketenagakerjaan yang dikutip Pantau.com, Selasa (23/7/2019) proses pengajuannya terbilang mudah dan tergolong hanya empat tahap:

1. Pengajuan Kredit dan Verifikasi awal

Saat mengajukan biasanya bank yang bekerjasama dengan BPJS atau dalam hal ini BTN akan melakukan pengecekkan data keanggotaan BPJS, pemasukan dan sebagainya.

2. Surat pengajuan

Dilakukan calon peserta yakni permohonan pengajuan kredit beserta copy kartu peserta BPJS dan berbagai surat lainnya termasuk verifikasi dari pihak bank, yang diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

3. Verifikasi kepesertaan oleh BPJS

Setelah semua data dan berkas diajukan BPJS Ketenagakerjaan, maka pihak BPJS akan memverifikasi data dan menentukan peserta berhak atau tidak mengajukan kredit.

4. Menjadi peserta 

Setelah disetujui pihak BPJS maka ia akan merekomendasikan peserta kepada pihak bank, dari sana bank kemudian merealiasaikan kredit perserta berdasarkan pengajuannya sejak awal PUMP atau KPR per KK (Kartu Keluarga).

Baca juga: Enggak Pakai Ribet, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Cuma Pakai e-KTP

Satu hal yang harus digarisbawahi, BPJS Ketenagakerjaan hanya bertindak sebagai perantara dan bukan sebagai pember kredit. Dalam satu KK, antara suami istri hanya dapat mengajukan salah satu dan hanya berlaku satu kali selama menjadi perserta

Penulis :
Dini Afrianti Efendi