Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pelamar CPNS, Hati-hati Banyak Penipuan

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Pelamar CPNS, Hati-hati Banyak Penipuan

Pantau.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan berbagai modus penipuan yang dilakukan sejumlah oknum jelang dibukanya pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, mengatakan tingginya animo masyarakat menyambut dibukanya pendaftaran seleksi CPNS kerap dimanfaatkan beberapa oknum untuk mengais keuntungan.

"Jenis penipuan yang kerap ada selama ini beragam, mulai dari Surat Keputusan (SK) palsu hingga simulasi soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang mengatasnamakan BKN," ujar Ridwan seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu 16 November 2019.

Baca juga: Siap Kawal CPNS di Jateng, Ganjar: Kalau Ada Calo Saya Pukul Jidatnya!

Untuk informasi resmi seputar penerimaan seleksi CPNS hanya ada di situs resmi milik pemerintah, yaitu website berdomain go.id dan media sosial yang sudah terverifikasi.

Kepala Subbidang Pengelolaan Aplikasi Sistem Seleksi BKN, Efni Surayadi, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi resmi pemerintah untuk berlatih soal SKD. Efni mengatakan, selain gratis dan mudah diakses, soal-soal yang ada resmi dari bank soal BKN.

"Tentu sah-sah saja apabila masyarakat ingin melakukan simulasi soal SKD di banyak tempat. Namun, BKN tidak menjamin kualitasnya," tutur Efni.

Baca juga: Tjahjo Kumolo: Penyaringan CPNS Radikal Dilakukan!

Menurutnya, saat ini BKN hanya memfasilitasi simulasi soal SKD melalui website yang dapat diakses di alamat cat.bkn.go.id. Terakhir, Efni manambahkan jumlah kuota maksimal yang dapat mendaftar simulasi soal SKD di website cat.bkn.go.id sebanyak 1500 orang per hari.

"Memang dibatasi pendaftarnya per hari. Hal itu untuk memastikan pengalaman akses yang baik. Namun, jumlah akses untuk mengikuti simulasi soal SKD tidak dibatasi. Masyarakat bisa mencobanya kapan pun dan di mana pun," tukas Efni.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta