Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

2 Perusahaan Belum Bisa Ekspor Nikel, Ini Kata ESDM

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

2 Perusahaan Belum Bisa Ekspor Nikel, Ini Kata ESDM

Pantau.com - Pemerintah kembali membuka keran ekspor nikel berkadar rendah usai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan nota dinas berisi daftar sembilan perusahaan yang diperbolehkan mengekspor nikel. Kendati demikian, ada juga dua perusahaan yang masih menjalani verifikasi lebih lanjut oleh tim dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).Sekadar informasi, sembilan perusahaan telah mendapat persetujuan ekspor antara lain PT Macika Mada Madana, PT Aneka Tambang Tbk, PT Rohul Energi Indonesia, PT Sinar Jaya Sultra Utama, PT Wanatiara Persada, PT Trimegah Bangun Persada, PT Gane Permai Sentosa, PT Tekindo Energi, dan PT Gebe Sentra Nickel.

Baca juga: Soal Ekspor Nikel, Luhut: Sudah Dibuka Buat yang Tak Melanggar


Sementara dua perusahaan yang tersisa yaitu PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Toshida Indonesia masih ada di tahap verifikasi. Praktis, belum dapat melakukan ekspor nikel. Dalam nota dinas bernomor ND-1076/BC/2019 disebut bahwa kedua perusahaan tersebut belum menunjukkan kemajuan fisik pembangunan smelter yang signifikan.Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan pihaknya telah menunjuk tim verifikator independen untuk melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap beberapa perusahaan yang mengekspor nikel.Bambang menyebut, proses verifikasi lanjutan terhadap PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Toshida Indonesia diupayakan segera selesai dalam waktu dekat.

Baca juga: Indonesia Tak Ekspor Lagi, Ini 5 Produksi yang Tak Lepas dari Bahan Nikel


“Nanti kita lihat moga-moga bisa minggu ini,” imbuhnya, Senin (11/11/2019).Bambang juga menjelaskan penyebab pemerintah sempat menghentikan ekspor nikel lebih cepat pada 29 Oktober karena salah satunya ada beberapa perusahaan tambang yang memiliki jatah ekspor nikel hingga pertengahan tahun depan.Namun, karena larangan ekspor nikel berlaku mulai 1 Januari 2020 nanti, perusahaan itu berusaha mempercepat dan memadatkan jadwal ekspornya.Pada kesempatan lain, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey, mengatakan nota dinas tersebut menjadi legitimasi bagi perusahaan pemegang surat persetujuan ekspor (SPE) untuk tetap melanjutkan kegiatan ekspor nikel sampai larangan ekspor berlaku per 1 Januari 2020.Namun, perusahaan pemegang SPE sebenarnya ada banyak. Artinya, bukan cuma 11 perusahaan yang diverifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tertera di dalam nota dinas keluaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.“Sisa perusahaan pemilik SPE ini ke mana? Keputusannya baru terlihat besok saat rapat antara BKPM dengan APNI,” tukasnya.

rn
Penulis :
Tatang Adhiwidharta