
Pantau.com - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan telah membuka sebagian izin ekspor bijih nikel bagi eksportir yang tidak melanggar. Maklum saja, beberapa pekan lalu pemerintah melarang sementara bijih nikel karena ada oknum nakal.
"Sudah, buat yang tidak melanggar," kata Luhut di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Kamis, (7/11/2019).
Baca juga: Banyak Penambang Nakal, Pemerintah Hentikan Sementara Ekspor Bijih Nikel
Menurut Luhut, evaluasi terkait larangan sementara bijih nikel masih dilakukan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Kiranya yang telah memenuhi ketentuan tidak melanggar akan dicabut larangannya.
"Saya rasa sudah sebagian (dievaluasi) saya nggak tahu detailnya pak Bahlil nanti yang ngomong," paparnya.
Pemerintah mengambil langkah tegas menghentikan sementara ekspor bijih nikel 1 - 2 minggu, karena nikel Indonesia dikuras. Penghentian sementara ini mulai berlaku sejak 29 Oktober 2019. Luhut kembali menegaskan, setelah penghentian sementara, bijih nikel akan dibeli dengan harga internasional.
"Semua kita buat international price average satu tahun dikurangi nanti dengan pajak dan ongkos," paparnya.
Baca juga: Terkait Pelarangan Ekspor Nikel, Eksportir Nakal Dapat Ancaman dari Mendag
Penghentian sementara, sekaligus memberi waktu pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan. Selama ini aturannya ekspor diperbolehkan untuk produsen tambang yang memiliki smelter dan memproduksi nikel dengan kadar 1,7 persen. Namun, pada kenyataannya mereka yang tidak punya smelter bisa sembarangan ekspor bijih nikel.
Sebelumnya Luhut menyampaikan ekspor bijih nikel per bulan mencapai 100-130 kapal dari biasanya hanya 30 kapal per bulan. Kondisi ini dikhawatirkan bakal merusak lingkungan. "Penyetopannya tetap 1 Januari 2020, tidak berubah. Tapi ini karena tiba-tiba ada lonjakan luar biasa sampai 3 kali target," tukasnya beberapa waktu lalu.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta