
Pantau.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), memastikan Mahkamah Agung (MA), menghukum PT Tirta Investma selaku produsen AQUA sebesar Rp13,8 miliar. Pasalnya, terbukti melakukan praktik monopoli usaha.
Selain itu, PT Balina Agung juga ikut didenda Perkasa selaku distributor AQUA sebesar Rp6,2 miliar. Komisioner KPPU Guntur Saragih, mengatakan pihaknya sangat apresiasi apa yang telah diputuskan MA tersebut.
"Kami masih menunggu penerimaan relaas putusan dari MA. Dan kami berharap perusahaan bisa bersaing dengan sehat," kata Guntur Saragih.
Baca juga: Menteri Rini Batal ke KPPU untuk Perkara Rangkap Jabatan Direksi Garuda
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki praktik usaha tidak sehat yang dilakukan oleh AQUA. Penyelidikan itu berlanjut ke sidang KPPU dan digelarlah pembuktian.
Pada 19 Desember 2017, KPPU memutuskan AQUA melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Baca juga: Mahalnya Tiket Pesawat, INDEF Berikan 4 Rekomendasi ke KPPU
Di mana pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa, menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.
KPPU memutuskan AQUA menghukum Terlapor I denda sebesar Rp13,8 miliar dan Terlapor II denda sebesar Rp6,2 miliar. Adapun pasal 15 ayat 3 huruf b berbunyi yang berbunyi "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.”
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta