
Pantau - Penangkapan Zarof Ricar, mantan Kapusdiklat Mahkamah Agung (MA) oleh Kejaksaan Agung, menggemparkan publik setelah ditemukan bukti uang tunai hampir Rp1 triliun dan 51 kg emas batangan.
Kejadian ini menyoroti praktik korupsi yang telah mengakar di institusi peradilan selama bertahun-tahun.
Zarof diduga telah berperan sebagai makelar kasus di MA selama satu dekade hingga pensiunnya pada tahun 2022.
Salah satu perkara yang melibatkan dirinya adalah Peninjauan Kembali (PK) eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, terpidana kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang disebut-sebut sebagai salah satu 'mainan' Zarof bersama Ketua MA Sunarto.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan mengungkapkan bahwa komisinya berencana memanggil pihak MA untuk meminta penjelasan terkait skandal ini.
“Segera kami dalami. Kami panggil Sekretaris MA lebih dulu untuk mencari informasi dari sisi administratif, dan bagaimana praktiknya selama ini di MA,” kata Hinca saat dihubungi wartawan, Jumat (1/11/2024).
Baca Juga: Tanggapi Kasus Zarof Ricar, Nasir Djamil: Bersihkan Mafia Peradilan!
Ia juga mencatat adanya dugaan kedekatan antara Ketua MA Sunarto dan Zarof, yang terungkap melalui surat perjalanan dinas mereka pada September lalu.
“Direncanakan rapatnya pada Rabu, 13 November,” tambahnya.
Surat yang beredar menunjukkan bahwa Sunarto, Zarof, dan beberapa pejabat MA lainnya melakukan perjalanan dinas ke Sumenep.
Surat tersebut, bernomor 14/WKMA.Y/SB/HM2.1.1/IX/2024, mencantumkan logo garuda dan ditandatangani oleh Sunarto saat masih menjabat Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Keikutsertaan Zarof dalam perjalanan tersebut diduga merupakan bagian dari upaya memenangkan Sunarto sebagai Ketua MA, di mana Zarof berperan memenuhi kebutuhan logistik untuk proses tersebut.
Sementara itu, Mardani H Maming diduga menanggung biaya operasional dengan menjual pesawat pribadinya.
- Penulis :
- Aditya Andreas