
Pantau - Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas asal usul uang tunai senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas yang ditemukan di kediaman eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menekankan, penangkapan Zarof Ricar bersama tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya, menunjukkan indikasi kuat bahwa mafia peradilan masih eksis di lembaga peradilan Indonesia.
“Ini saatnya jika Presiden ingin membersihkan dunia peradilan dari mafia-mafia yang mencederai institusi peradilan kita,” ujar Nasir saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Nasir mengungkapkan, barang bukti uang dan emas tersebut diduga sengaja disimpan dan dapat diakses para oknum peradilan, baik hakim agung maupun pejabat peradilan lainnya, saat mereka pensiun.
Sistem ini memungkinkan oknum untuk menghindari risiko jika langsung menerima suap dalam jumlah besar saat masih menjabat.
“Presiden Prabowo punya peluang besar di awal masa pemerintahannya untuk menata institusi penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga peradilan, agar bebas dari praktik mafia dan korupsi,” kata Nasir.
Lebih lanjut, Nasir mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut aliran dana dan emas tersebut serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik makelar kasus.
“Kejaksaan harus menelusuri asal dan tujuan pemberian uang dan emas ini, serta mengungkap aktor-aktor di balik mafia peradilan tersebut,” tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas