
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengecam keras terkait kasus korupsi yang melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA).
Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, baru-baru ini ditangkap oleh Kejaksaan Agung karena diduga bertindak sebagai perantara suap dalam kasus kasasi Ronald Tannur.
"Saya tidak hanya prihatin, tapi saya marah! Korupsi di lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung adalah pengkhianatan yang mengerikan," tegas Hinca, Sabtu (26/10/2024).
Kasus ini menambah daftar panjang skandal yang melibatkan pejabat MA. Sebelumnya, mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, telah terbukti menerima suap terkait perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada April 2024.
Menurut Hinca, kasus-kasus seperti yang melibatkan Zarof dan Hasbi menunjukkan terkikisnya prinsip keadilan di lembaga hukum tertinggi.
Baca Juga: DPD RI Tekankan Program Makan Bergizi Gratis Tingkatkan Kualitas SDM
"Jika lembaga peradilan sudah bukan lagi tempat dijumpainya keadilan, tetapi menjadi arena lelang keadilan, kita memang berada dalam krisis," ujarnya.
Hinca turut menyoroti perlunya penguatan kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi MA.
Menurutnya, upaya preventif KY sering terhambat oleh paradigma MA yang menganggap bahwa ‘putusan adalah Mahkota Hakim’ membuat rekomendasi KY sering tidak dihiraukan.
"Komisi Yudisial perlu diberikan gigi dan kuku, bukan hanya untuk mengawasi, tetapi juga untuk 'menggigit dan mencakar' jika diperlukan," tegasnya.
Ia juga menekankan, Komisi III DPR RI akan memantau tindak lanjut rekomendasi sanksi KY terhadap MA.
Sebagai catatan, pada 2019, hanya 10 dari 130 rekomendasi sanksi KY yang ditanggapi MA, menunjukkan bahwa rekomendasi tersebut sering kali hanya dianggap sebagai formalitas.
- Penulis :
- Aditya Andreas