HOME  ⁄  Ekonomi

Grab Dituduh Lakukan Pelanggaran Praktik Monopoli, Hotman Beri Tanggapan

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Grab Dituduh Lakukan Pelanggaran Praktik Monopoli, Hotman Beri Tanggapan

Pantau.com - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia menilai ada keanehan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memperkarakan kliennya.

Diketahui, Grab Indonesia dituduh melakukan pelanggaran Undang-undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurutnya, Grab tidak melakukan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.

"Apakah Grab menguasai pasar karena enggak ada pilihan lagi harus Grab? Tidak ada kan. Ya memang aneh ini. Sekarang saya tanya, apabila mau booking taksi ada kesulitan tidak? Dan harus milih Grab gara-gara kesulitan, tidak kan? bebas kan," kata Hotman di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Hai, GrabCar Eletric Bakal Mengaspal di Jakarta 2020 Mendatang

Hotman juga menjelaskan Grab dituduh melakukan persaingan yang tidak sehat yang melibatkan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Perusahaan antar jemput berbasis aplikasi itu diduga memprioritaskan pengemudi Grab yang tergabung dalam TPI. Namun, dirinya membantah perkara tersebut.

"Itu tidak ada. Jadi, ini semua laporan tidak ada logikanya sama sekali," paparnya.

FYI, PT TPI merupakan perusahaan jasa penyewaan mobil yang bekerja sama dengan Grab Indonesia dalam menyelenggarakan program menyediakan kendaraan rental atau sewa.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta

Terpopuler