Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Demi Redam Virus Korona, 12 Barang Ini Tak Perlu Izin Impor

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Demi Redam Virus Korona, 12 Barang Ini Tak Perlu Izin Impor

Pantau.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempercepat importasi alat kesehatan dan pelindung diri di tengah wabah Virus Korona (COVID-19). Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

"Melalui Permendag ini, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya," kata Mendag, Agus Suparmanto, Rabu (25/3/2020).

Baca juga: Hore! Pembatasan Pembelian Bahan Pokok Sekarang Tidak Berlaku Lagi

Menurutnya, relaksasi impor yang diberikan adalah pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada yaitu ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat, dan pembatasan pelabuhan masuk.

Sehingga impor atas produk-produk ini tidak memerlukan perizinan apapun. Relaksasi akan diberikan batas waktu sampai dengan 30 Juni 2020.

Berikut Jenis Barang yang Dikecualikan dari Ketentuan LS:

1. Preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak
2. Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik
3. Produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak
4. Stocking untuk penderita varises, dari serat sintetis
5. Pakaian pelindung medis
6. Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi)
7. Pakaian bedah
8. Examination gown terbuat dari serat buatan
9. Masker bedah
10. Masker lainnya dari bahan non woven, selain masker bedah
11. Termometer infra merah
12. Sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta