Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Hore! Pembatasan Pembelian Bahan Pokok Sekarang Tidak Berlaku Lagi

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Hore! Pembatasan Pembelian Bahan Pokok Sekarang Tidak Berlaku Lagi

Pantau.com - Kementerian Perdagangan menyatakan telah menghentikan pembatasan pembelian bagi beberapa bahan pokok. Adapun di antaranya, beras hingga mie instan.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Suhanto, mengatakan bahwa Pemerintah belum dan tidak pernah melakukan pembatasan bahan pokok. Sebelumnya, hanyalah niat baik daripada Satuan Tugas (Satgas) Pangan.

"Sehingga dengan demikian kami sampaikan ke masyarakat tidak ada lagi pembatasan pembelian bahan pokok," ujar Suhanto, Rabu (25/3/2020).

Baca juga: Mendag Jamin Stok Bahan Pokok Akan Cukup Hingga Lebaran

Suhanto juga menjelaskan, pada waktu surat edaran Satgas Pangan keluar untuk mengantisipasi kepanikan dari masyarakat. Di mana mereka akan membeli secara berlebih di pusat-pusat perbelanjaan.

"Tentunya ini niat baik dari Satgas Pangan agar menghindari terjadinya rush, terjadinya keramaian sehingga atas itikad baik satgas pangan pengawasan bagi peredaran bahan pokok jadi satgas pangan mengeluarkan suatu edaran ke ritel untuk melakukan pembatasan pembelian komoditi," ujarnya.

Namun, pasokan bahan pokok tersebut ternyata cukup. Serta imbauan melakukan pembelian berlebih juga dilakukan. "Maka 2 hari setelah pemberitahuan tersebut satgas pangan sudah mencabut SE tersebut," ujarnya.

Baca juga: Antisipasi Kenaikan Harga Gula Pasir, Bagaimana Langkah Kemendag?

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengeluarkan surat edaran kepada Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Aprindo), untuk membatasi penjualan bahan pangan terhadap masyarakat.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, pembatasan penjualan itu dilakukan untuk menjamin ketersediaan bahan pangan dan mencegah bagi penjual untuk memanfaatkan kondisi merebaknya virus Korona (COVID-19), untuk meraup keuntungan lebih.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta