Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Menteri Pertanian Fokus Tindak Produsen Pelanggar HET Minyak Goreng untuk Lindungi Usaha Rakyat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menteri Pertanian Fokus Tindak Produsen Pelanggar HET Minyak Goreng untuk Lindungi Usaha Rakyat
Foto: (Sumber: Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman (kedua kiri), Wakil Menteri Pertanian Sudaryono (kedua kiri), didampingi pejabat jajaran Kementerian Pertanian memberikan keterangan kepada awak media, di Jakarta, Senin (22/12/2025). ANTARA/Harianto)

Pantau - Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak produsen pelanggar harga eceran tertinggi (HET), bukan pedagang kecil, guna melindungi usaha rakyat dan menjaga stabilitas pangan di Indonesia.

Fokus pada Produsen, Bukan Pedagang Kecil

Amran menekankan bahwa Bapanas sedang memonitor dan mengejar produsen yang diduga melanggar HET di pasar. Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran harga yang merugikan masyarakat, bukan pedagang kecil yang biasanya tidak memiliki kontrol atas harga jual.

Dukungan terhadap Program Minyak Goreng Rakyat (MinyaKita)

Bapanas juga mendukung penuh program Minyak Goreng Rakyat (MinyaKita) yang diinisiasi oleh Kementerian Perdagangan. Program ini bertujuan untuk menyediakan minyak goreng dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat, sehingga dapat mengurangi beban ekonomi di tengah lonjakan harga pangan.

Temuan Pelanggaran HET di Pasar Rumput Jakarta

Amran mengungkapkan bahwa dalam inspeksi mendalam yang dilakukan oleh Bapanas, bersama dengan Kemendag dan Satgas Pangan Polri, ditemukan adanya pelanggaran HET MinyaKita yang dipasok produsen ke pedagang kecil di Pasar Rumput Jakarta. Temuan ini terjadi pada sidak Bapanas yang dilaksanakan pada 21 Desember 2025.

Skema Bundling Menyebabkan Harga Melebihi HET

Pedagang di pasar tersebut melaporkan bahwa mereka mendapatkan MinyaKita dari distributor dengan skema bundling, yang menyebabkan harga jual MinyaKita melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah. Skema ini dianggap merugikan konsumen dan menyebabkan harga yang tidak sesuai dengan regulasi.

Penindakan Tegas terhadap Produsen Pelanggar

Pemerintah, melalui Satgas Pangan Polri, diminta untuk melakukan penindakan lebih lanjut terhadap perusahaan yang masih menaikkan harga minyak goreng di atas HET. Penegakan hukum ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan memastikan harga yang wajar bagi masyarakat.

Ketentuan HET MinyaKita

Harga MinyaKita telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, dengan HET di tingkat pengecer paling tinggi sebesar Rp14.500 per liter dan Rp15.700 per liter di tingkat konsumen.

MinyaKita bukan merupakan minyak goreng bersubsidi, melainkan minyak goreng rakyat yang distribusinya diatur oleh pemerintah agar dapat dijual dengan harga terjangkau sesuai HET tanpa melibatkan subsidi anggaran negara.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti