
Pantau.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan program stimulus perekonomian yakni dengan penundaan pembayaran cicilan untuk sejumlah sektor kredit.Adapun stimulus ini berlaku untuk perbankan konvensional, bank syariah, bank pembangunan daerah (BPD), bank perkreditan rakyat dan perusahaan pembiayaan.
Baca juga: Jokowi: Driver Ojol Jangan Khawatir, Cicilan Motor Dilonggarkan 1 Tahun
Seperti dipantau dilaman resmi ojk.go.id OJK bersama industri jasa keuangan mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban debitur yang terkena dampak virus Korona lewat restrukturisasi dan keringanan pembayaran.Berikut nama bank atau perusahaan pembiayaan terkait restrukturisasi yang memberikan keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak Covid 19:Bank Umum Konvensional
Empat Bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN)
PaninBank
PermataBank
BTPN
DBS
Bank Index
Bank Ganesha
NOBU
Bank Victoria
Bank Jasa Jakarta
Baca juga: Diserang Virus Korona, Kadin: Pengusaha Minta Keringanan Cicilan Utang
Bank Umum Syariah
Bank Syariah Mandiri
BNI Syariah
Bank Syariah Bukopin
Bank NTB Syariah
PermataBank Syariah
Bank Muamalat
Bank Mega Syariah
Bank bjb Syariah
BRI Syariah
BTPN Syariah
Bank Net SyariahPerusahaan Pembiayaan
FIF Group
WOM Finance
Mandiri Tunas Finance
CSUL FinanceBank Pembangunan Daerah (BPD)
bank bjb
Bank BPD Bali
Bank NTT
Bank Sumut
Bank Sumselbabel
Bank Jateng
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR Lugas Ganda
BPR Talenta Raya
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta