Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Presiden Jokowi Teken Perpres Penataan dan Penyederhanaan Izin Impor

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Presiden Jokowi Teken Perpres Penataan dan Penyederhanaan Izin Impor

Pantau.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2020 pada tanggal 8 April 2020 tentang Penataan dan Penyederhanaan Perizinan Impor.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan untuk menjaga ketersediaan barang dan konsumsi kebutuhan masyarakat yang terjangkau dan untuk menjaga keberlangsungan proses produksi industri yang memerlukan bahan baku dan/atau bahan penolong, perlu percepatan perizinan impor.

Seperti dipantau dari laman Setkab, Jakarta, Kamis (23/4/2020), terkait percepatan proses perizinan impor, diperlukan penataan dan penyederhanaan perizinan impor yang diterbitkan oleh menteri/kepala lembaga yang diatur dalam undang-undang sektor terkait dengan tetap menjaga dan memperhatikan kepentingan nasional.

Baca juga: Mudahkan Pengadaan Barang dan Jasa, Pemerintah Akan Terbitkan Perpres

Untuk pelaksanaan perizinan impor, ditetapkan kebijakan penataan dan penyederhanaan perizinan impor atas produk/barang impor guna pemenuhan kebutuhan, sebagai berikut:

a. Barang dan bahan pangan pokok;
b. Cadangan pangan pemerintah;
c. Bahan baku dan penolong;
d. Barang dan bahan baku untuk pencegahan atau penanganan bencana; dan/atau:
e. Kebutuhan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun penataan dan penyederhanaan perizinan impor, menurut Perpres ini, tetap memperhatikan ketersediaan, produksi, dan harga barang serta kepentingan nasional. Jenis perizinan impor, sesuai Perpres ini, dapat berupa, persetujuan, pendaftaran, penetapan, dan/atau pengakuan.

Baca juga: Jokowi Siapkan Perpres dan Inpres Atur Mudik Lebaran di Tengah Korona

Jenis persyaratan untuk perizinan impor, sebagaimana Perpres dimaksud, meliputi, izin, persetujuan atau surat persetujuan, surat keterangan, rekomendasi, pertimbangan teknis, penetapan kecukupan kebutuhan konsumsi, produksi pangan pokok, dan cadangan pemerintah; dan/atau jenis persyaratan perizinan impor lainnya sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang sektor terkait.

"Pemberian persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan oleh Menteri/kepala yang membidangi sektor terkait produk/barang impor, dalam bentuk tertulis," tulis pasal 4 Perpres tersebut.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta