Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Jenazah ABK Indonesia Dibuang Dilarung, Kemnaker Buka Suara

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Jenazah ABK Indonesia Dibuang Dilarung, Kemnaker Buka Suara

Pantau.com - Kementerian Ketenagakerjaan membeberkan soal kasus jenazah Anak Buah Kapal Indonesia (ABK) Indonesia yang dilarung ke laut oleh kapal asal China. Mengingat, kabar ini telah beredar luas, tak hanya di Indonesia tapi juga di Korea Selatan.Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Binapentan dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan, Aris Wahyudi, mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman pada kasus ini. Adapun pendalaman akan fokus pada investigasi seperti aspek-aspek ketenagakerjaan yaitu pelanggaran hubungan kerja, dan pelanggaran norma ketenagakerjaan, khususnya pelindungan pekerja migran Indonesia.

Baca juga: Viral Video ABK WNI Dilarung di Laut, Begini Hak Gaji dan Asuransinya


Jenis-jenis pelanggaran yang akan diselidiki antara lain perizinan ketenagakerjaan, syarat kerja dan izin hubungan kerja, terjadinya kerja paksa dan kekerasan di tempat kerja, trafficking, potensi mempekerjakan pekerja anak, hingga sarana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).“Kita tegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan mentolelir apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan baik terkait proses penempatan maupun pemenuhan hak pekerja. Kita akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aris, Minggu (10/5/2020).Menurutnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait. Termasuk juga dengan kedutaan besar Indonesia yang ada di Korea Selatan maupun China untuk mencari tahu detail dari kejadiannya.

Baca juga: Viral Jasad ABK Indonesia Dilarung, Kemlu Bakal Panggil Dubes China


"Kita juga terus melakukan koordinasi dengan Kemlu, KKP, dan Hubla mengingat kejadian ini terjadi di luar negeri," ucapnya.Aris juga menilai pemberian izin penempatan bagi perusahaan untuk ABK selama ini tidak sepenuhnya berada di Kemnaker (melalui SIP3MI/Surat Ijin Perusahaan Penempatan PMI), mengingat Kementerian Perhubungan (Hubla) juga mengeluarkan SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) bagi agen penempatan yang biasa disebut maning agent,"Untuk itu kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kami akan memastikan aspek ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja terpenuhi dan kasus ini segera dapat diatasi dengan baik," tukasnya Aris.

rn
Penulis :
Tatang Adhiwidharta