
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkapkan bahwa kinerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional masih menghadapi tantangan serius pada tahun 2026, meskipun sudah ada sejumlah upaya perbaikan di tahun-tahun sebelumnya.
Angka Kecelakaan Kerja Masih Tinggi
Berdasarkan data 2024, tercatat ada 319.224 kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan di Indonesia. Angka ini menunjukkan tingginya risiko kecelakaan yang dialami oleh pekerja di berbagai sektor. Indonesia sendiri memiliki sekitar 146 juta pekerja yang terpapar dengan tingkat risiko yang bervariasi, mulai dari sektor industri, sektor jasa, hingga ekonomi digital.
Dampak Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja tidak hanya sekadar angka statistik, tetapi juga berpotensi mengakibatkan kerugian fisik bagi pekerja, kerugian sosial bagi keluarga, serta kerugian produktivitas bagi perusahaan. Menaker Yassierli menyebutkan bahwa tingginya angka kecelakaan kerja ini merupakan alarm yang menunjukkan adanya celah dalam sistem K3, baik di tingkat korporasi maupun nasional.
Penyebab Kecelakaan Kerja
Menurut Yassierli, kecelakaan kerja sering kali disebabkan oleh proses kerja yang tidak aman, peralatan kerja yang tidak layak, serta pengawasan yang belum optimal. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya evaluasi mendalam terhadap faktor-faktor penyebab kecelakaan tersebut.
Pendekatan Menyeluruh untuk Menanggulangi K3
Menaker Yassierli menekankan bahwa tantangan K3 tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan yang parsial atau reaktif, melainkan harus melalui pendekatan yang lebih menyeluruh dan berbeda, yang melibatkan semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja.
Langkah-langkah Kemnaker untuk Meningkatkan K3
Pada 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan berbagai langkah untuk memperkuat sistem K3 nasional. Salah satunya adalah dengan menyempurnakan regulasi dan standar K3 agar lebih adaptif terhadap perubahan dunia kerja yang terus berkembang.
Selain itu, Kemnaker juga telah menggelar pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan pengelolaan K3 di berbagai sektor.
Transformasi Digital dalam Layanan K3
Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan K3, Kemnaker juga memperkenalkan transformasi digital dalam layanan K3, termasuk dalam sistem pembinaan, pelaporan, pengawasan, serta penguatan basis data kecelakaan kerja. Digitalisasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pengambilan keputusan berbasis data yang lebih tepat sasaran.
Tujuan Digitalisasi K3
Menaker Yassierli menegaskan bahwa tujuan dari digitalisasi K3 bukan hanya untuk mempermudah proses administratif, tetapi juga untuk menciptakan kebijakan yang lebih efektif dalam pencegahan kecelakaan kerja. Dengan penguatan data dan teknologi, diharapkan dapat terwujud sistem K3 yang lebih efektif dan efisien.
- Penulis :
- Aditya Yohan







