Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi Percepatan Reformasi Polri Siapkan Rekomendasi, Termasuk Revisi Puluhan Regulasi Internal

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi Percepatan Reformasi Polri Siapkan Rekomendasi, Termasuk Revisi Puluhan Regulasi Internal
Foto: (Sumber : Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui selepas acara silaturahmi Presiden Prabowo Subianto dengan para kiai, ulama, dan cendekiawan muslim di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (5/3/2026). ANTARA/Aria Cindyara..)

Pantau - Komisi Percepatan Reformasi Polri mengungkapkan sejumlah rekomendasi reformasi kepolisian yang telah disusun dan rencananya akan segera dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat dini hari.

Salah satu rekomendasi yang disusun adalah revisi sejumlah regulasi internal di tubuh Polri.

Ia menyatakan "Sekitar delapan Perpol Peraturan Kepolisian dan 24 Perkap Peraturan Kapolri yang harus direvisi supaya itu bisa jadi pegangan dalam rangka melakukan reformasi internal secara berkelanjutan untuk jangka panjang".

Jimly juga menyebutkan bahwa isu terkait posisi Polri di bawah kementerian akan turut dilaporkan kepada Presiden.

Ia mengatakan "Itu nanti poinnya itu ada di dalam. Nanti tinggal kami laporkan. Jadi, belum bisa kami ungkap. Nanti kami laporkan kepada Presiden. Nanti ada beberapa yang kita butuh beliau yang memutuskan gitu".

Bahas Posisi Polri dan Mekanisme Koordinasi

Jimly menjelaskan bahwa frasa di bawah sering disalahpahami oleh masyarakat.

Menurutnya, semua lembaga negara sebenarnya berada di bawah Presiden termasuk Tentara Nasional Indonesia.

Ia menegaskan bahwa pembahasan yang dimaksud lebih berkaitan dengan mekanisme koordinasi antar lembaga negara.

Komisi juga membahas sejumlah isu lain yang berkaitan dengan struktur dan tata kelola kepolisian.

Salah satu yang dibahas adalah teknis pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri.

Kajian Pengangkatan Kapolri dan Penugasan Anggota

Komisi juga membahas kemungkinan pengangkatan Kapolri menggunakan persetujuan DPR atau melalui mekanisme lainnya.

Jimly mengatakan "Termasuk isu pengangkatan Kapolri, pakai persetujuan DPR atau tidak Hal-hal seperti itu muncul di masyarakat, maka kami diskusikan. Ada banyak hal yang kita sudah rumuskan, tapi belum bisa kami ungkap".

Selain itu komisi juga membahas penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Jimly menyebutkan hasil evaluasi dan kajian yang disusun komisi diupayakan dapat dilaporkan langsung kepada Presiden sebelum Lebaran.

Ia menjelaskan jadwal pertemuan tersebut masih diatur oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Jadwal tersebut juga dikoordinasikan dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Penulis :
Aditya Yohan