HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Lebak Gencarkan Sosialisasi PP Tunas untuk Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pemkab Lebak Gencarkan Sosialisasi PP Tunas untuk Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Foto: (Sumber: Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki. ANTARA/Mansur.)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Lebak mengintensifkan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas guna melindungi anak dari dampak negatif platform digital.

Sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya menjaga masa depan anak di tengah meningkatnya penggunaan teknologi digital.

Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki menyatakan, "Kami berharap melalui sosialisasi dan edukasi agar anak-anak usia di bawah 16 tahun lebih bijak menggunakan handphone (telepon genggam) Android itu," ungkapnya.

Pemkab Lebak juga mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital terkait pembatasan akses media sosial bagi anak.

Pembatasan dan Risiko Digital

Platform digital berisiko tinggi yang dibatasi meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Pembatasan dilakukan dengan menonaktifkan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk mencegah paparan konten negatif.

Anak-anak dinilai rentan terpengaruh karena kondisi psikologis yang masih berkembang.

Dampak negatif yang diwaspadai antara lain perundungan siber, perjudian daring, kekerasan, hingga konten pornografi.

Penggunaan gawai berlebihan juga dikaitkan dengan perilaku menyimpang seperti bolos sekolah, merokok, konsumsi minuman keras, dan tawuran.

Peran Orang Tua dan Edukasi

Pemerintah daerah mendorong sosialisasi PP Tunas dilakukan secara masif di sekolah-sekolah.

Hasbi menyatakan, "Mereka anak-anak boleh mengikuti zaman dengan menggunakan teknologi medsos, namun dibatasi agar mereka tidak terpengaruh hal-hal yang negatif dan menyimpan," ujarnya.

Orang tua diminta berperan aktif dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak.

Pemerintah juga menyarankan pembatasan penggunaan media sosial maksimal dua jam per hari.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan penggunaan teknologi yang lebih sehat serta melindungi generasi muda.

Penulis :
Gerry Eka