Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kapasitas Penumpang Mobil Pribadi Masih Dibatasi 50 Persen hingga 30 Juni

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Kapasitas Penumpang Mobil Pribadi Masih Dibatasi 50 Persen hingga 30 Juni

Pantau.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat masih membatasi jumlah maksimal penumpang kendaraan mobil pribadi. Adalah 50 persen dari total kapasitas angkut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menyebut batasan kapasitas angkut tersebut berlaku sampai dengan 30 Juni 2020. Hal ini sesuai dengan skema yang telah disiapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub. Di mana relaksasi pembatasan moda transportasi darat dilakukan secara bertahap dalam tiga fase.

"Jadi fase pertama, mulai 9 Juni sampai 30 Juni. Maka itu setelah ini kita mulai memasuki fase pertama. Fase kedua, 1 Juli sampai 31 Juli. Dan fase terakhir, yaitu new normal 1 Agustus sampai 31 Agustus," ujar Budi pada telekonferensi, Selasa (9/6/2020).

Baca juga: Kemenhub Tunggu Surat Edaran Gugus Tugas soal Aturan Bertransportasi

Kemudian, dalam fase pertama, angkutan mobil pribadi masih dibatasi hingga 50 persen total kapasitas angkut. "Oleh karena itu seat 5 orang hanya bisa 3 orang, sementara 7-8 seat hanya 4 orang," tambahnya.

Lalu, pada fase kedua dan fase ketiga baru jumlah maksimal angkutan penumpang akan ditingkatkan menjadi 75 persen total kapasitas penumpang.

"Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor 11 Tahun 2020 terkait penyelenggaraan dalam rangka menekan Covid 19. SE kami mengatur prosedur bidang prasrana untuk angkutan jalan," pungkasnya.

Baca juga: Kemenhub: Pergerakan Kendaraan Didominasi Kegiatan Ekonomi

Penulis :
Tatang Adhiwidharta

Terpopuler