Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Resmi Tersangka Kepabeanan, Netizen: Foto Putra Siregar Kok Menghilang

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Resmi Tersangka Kepabeanan, Netizen: Foto Putra Siregar Kok Menghilang

Pantau.com - Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya foto mirip Putra Siregar pengusaha asal kota Batam kepulauan Riau saat diinterogasi bea cukai Jakarta. Pemilik usaha PS Store Batam itu ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam instagram @bckanwiljakarta, di slide pertama, tampak gambar petugas menunjuk barang bukti, menghitung uang dan melakukan pelimpahan tersangka berinisial PS ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, pada slide gambar terakhir, terdapat foto tersangka berinisial PS. Gambar tersebut tampak tak asing bagi masyarakat di mana pemilik usaha PS Store Batam dan seorang YouTuber terkenal. Sayangnya, unggahan foto terakhir yang memperlihatkan wajah tersangka dihapus oleh pihak Kantor Wilayah DJBC Jakarta.

Baca juga: Pengusaha Batam PS Ditangkap Bea Cukai, Terjerat Kasus Kepabeanan


Postingan wajah tersangka PS. (Instagram/bckanwiljakarta)

Bahkan netizen turut berkomentar mempertanyakan kenapa wajah pelaku dihapus.

"knp di hapus woyy," tulis ri*dh*.e.

"AWALNYA TADI PADA POSTINGAN INI ADA FOTO PS NYA, KENAPA SEKARANG HILANG?," tanya eg*aj*y* di kolom komentar.

Baca juga: Begini Cara Bea Cukai untuk Mengendalikan Penggunaan Plastik

Dalam postingan di Instagram itu, pihak DJBC Jakarta mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal. Namun, di kolom komentar para netizen menanyakan foto Putra Siregar kenapa hilang.

"Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal. Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan. Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan," tulisnya.

"Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-. Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-," lanjutnya.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta