Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pengusaha Batam PS Ditangkap Bea Cukai, Terjerat Kasus Kepabeanan

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Pengusaha Batam PS Ditangkap Bea Cukai, Terjerat Kasus Kepabeanan

Pantau.com - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka tindak pidana kepabeanan atas pengusaha asal Batam, berinisial PS.

Seperti dipantau dari laman instagram @bckanwiljakarta, di slide pertama, tampak gambar petugas menunjuk barang bukti, menghitung uang dan melakukan pelimpahan tersangka berinisial PS ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Begini Cara Bea Cukai untuk Mengendalikan Penggunaan Plastik

Kemudian, pada slide gambar terakhir, terdapat foto tersangka berinisial PS. Gambar tersebut tampak tak asing bagi masyarakat di mana ia pemilik usaha PS Store Batam dan seorang YouTuber terkenal.

Di Batam, usaha ponsel dengan moto 'hp pejabat harga merakyat' ini menjadi salah satu toko ponsel yang populer. Betapa tidak, ponsel yang dijualnya selalu dibanderol dengan harga yang jauh di bawah harga retail.

Postingan wajah tersangka PS. (Instagram/bckanwiljakarta)

Tidak hanya ponsel, dirinya juga menjual laptop mahal berbagai jenis di counternya yang terletak di kawasan Batam Centre. Karena itu, DJBC Jakarta mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.

"Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal. Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan. Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan," tulisnya.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 33 Kg Sabu Jaringan Narkoba Internasional

"Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-. Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-," lanjutnya.

Adapun penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Ke depan, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta