
Pantau.com - Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki sampah plastik terbesar di dunia, dengan sampah kantong plastik yang mendominasi sebanyak 62 persen dari total sampah. Bahkan sesuai dengan data KLH tahun 2016, konsumsi kantong plastik di Indonesia mencapai lebih dari 107 juta kilogram per tahun.
Sebagaimana filosofi pengenaan cukai terhadap suatu barang yang salah satunya adalah sebagai instrumen pengendalian, Bea Cukai telah mengusulkan pengenaan cukai terhadap kantong plastik untuk mengendalikan konsumsinya demi meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
Penerimaan cukai tersebut akan menjadi anggaran untuk kegiatan yang berkontribusi terhadap penanggulangan pencemaran dan kerusakan, pemulihan lingkungan, pengembangan industri daur ulang plastik, atau inovasi produk pengganti kantong plastik.
Baca juga: Bea Cukai Beberkan Kerugian Negara Akibat Rokok Ilegal Capai Rp270 Juta
Adapun wacana pengenaan cukai pada plastik saat ini masih digodok oleh pemerintah. Meski demikian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berharap dengan adanya aturan. industri bisa menghasilkan plastik yang ramah lingkungan.
Di mana semakin ramah lingkungan atau mudah terurai, maka tarif cukainya semakin tinggi. Contohnya, kantong plastik dengan waktu penguraian lebih dari 100 tahun akan dikenakan tarif cukai yang tinggi, sementara kantong plastik yang memiliki waktu penguraian 2-3 tahun dengan eksternalitas sedang ke tinggi pun tarif cukai yang dikenakan sedang ke tinggi.
Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap industri terdorong untuk menghasilkan plastik yang ramah lingkungan. Sampai saat ini opsi tarif cukai yang digodok pemerintah adalah sebesar Rp 30.000 per kg, dengan tarif cukainya Rp 200 per lembar.
Baca juga: Bea Cukai Berikan Bantuan 21.000 Masker untuk Tenaga Medis COVID-19
Nantinya, harga kantong plastik akan berkisar Rp 450 hingga Rp 500 per lembar. Meski pemerintah akan mendapatkan penerimaan dari pengenaan cukai ini, sejatinya cukai bertujuan untuk mengendalikan penggunaan plastik.
"Penerimaan negara itu penting, tetapi itu bukan tujuan. Yang penting itu bagaimana cara mengendalikannya. Untuk mengubah perilaku masyarakat itu harus dipaksa untuk biasa. Setelah biasa dia menjadi bisa, dengan begitu akan berubah," tutur Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Nirwala Dwi Heryanto.
Beberapa tujuan dari pengenaan cukai lainnya adalah untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang memang perlu dikendalikan, diawasi, serta barang yang dianggap menyebabkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Cukai pun merupakan pungutan negara untuk menjamin azas keadilan dan keseimbangan.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta