
Pantau.com - Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak, Achmat Wahyudi, membeberkan pada periode Januari-pertengahan Juli 2020 kerugian negara karena rokok ilegal di wilayah kerjanya mencapai Rp270 juta.
"Wilayah kerja kita di Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya. Nah, karena tindakan ilegal untuk potensi cukai yang harus masuk itu Rp270 jutaan," ujarnya saat sosialisasi capaian kinerja pemerintah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBH CHT) PMK Nomor 139/PMK.07/2019 di Pontianak, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Begini Strategi Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Ia menjelaskan bahwa terkait nilai rokok ilegal dari penyitaan mencapai Rp1,08 miliar yang sebagian besar berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. "Hasil penindakan rokok ilegal kita akan musnahkan dan terus melakukan pengawasan atas tindakan yang merugikan negara ini," jelasnya.
Terkait penerima sumbangan CHT di wilayah Bea Cukai Pontianak, menurutnya, hanya yang ada di Kabupaten Kubu Raya.
"Di Kubu Raya sudah ada produsen vape. Meskipun masih skala kecil dan baru hadir 2019 lalu, sudah memberikan kotribusi DBH CHT. Realisasi penerimaan cukai dari vape di Kubu Raya 2019 sebanyak Rp99 juta dan sejak Januari sampai Juli 2020 ini sudah mencapai Rp30 juta," kata dia.
Baca juga: DPR Minta Bea Cukai Tinjau Kembali Aturan 'Diskon Rokok'
Sementara itu Humas Bea Cukai Pontianak Zulkarnain mengatakan pihaknya melakukan penilaian atas kinerja dilakukan pemerintah daerah terkait pemanfaatan DBH CHT.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta