Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Jatim II Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Bea Cukai Jatim II Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar
Foto: Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Forkopimda Jawa Timur memusnahkan jutaan rokok ilegal serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di dua lokasi, yakni halaman Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II dan PT Mitra Alam Swastika, Pandaan, Pasuruan (sumber: Dirtjen Bea Cukai)

Pantau - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Forkopimda Jawa Timur memusnahkan jutaan rokok ilegal serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan yang sudah berstatus barang milik negara pada Kamis, 25 September 2025.

Pemusnahan Barang Ilegal di Pasuruan

Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni halaman Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II dan PT Mitra Alam Swastika, Pandaan, Pasuruan.

Barang yang dimusnahkan terdiri atas 7,11 juta batang rokok dengan nilai Rp10,2 miliar serta potensi kerugian negara Rp5,2 miliar.

Selain itu, 1.406,60 liter miras ilegal senilai Rp31,3 juta dengan potensi kerugian negara Rp52,3 juta juga ikut dimusnahkan.

"Pemusnahan tersebut kami lakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dengan bahan kimia, serta ditimbun," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Agus Sudarmadi.

Hasil Penindakan Selama 2025

Sepanjang tahun 2025, Kanwil Bea Cukai Jatim II telah melakukan 494 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Barang hasil penindakan tersebut berupa 52.280.020 batang rokok, 17.757 liter miras, serta 9.944 butir narkotika dengan total nilai barang mencapai Rp79 miliar.

Dari penindakan itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp47,6 miliar.

Agus menjelaskan bahwa pihaknya juga mengedepankan pendekatan berbasis sosio-kultural untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Kami menerapkan pendekatan berbasis sosio kultural, melalui kegiatan keagamaan salah satunya kegiatan sholawatan bersama dengan menggandeng pondok pesantren untuk memberikan edukasi kepada jamaahnya," lanjut Agus.

Ia menegaskan keberhasilan pengawasan tidak lepas dari sinergi bersama aparat penegak hukum serta partisipasi masyarakat.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung penegakan hukum dan menghimbau seluruh masyarakat untuk bersama memerangi Barang Kena Cukai Ilegal," kata Agus.

Agus juga menyampaikan terima kasih kepada para pembayar pajak, pengguna jasa, serta masyarakat yang mendukung tugas Kanwil Bea Cukai Jatim II.

Penulis :
Shila Glorya
Editor :
Shila Glorya