Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 10 Ton Cap Tikus, 12 Orang Diamankan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 10 Ton Cap Tikus, 12 Orang Diamankan
Foto: (Sumber: Petugas Unit Patroli 110 dan Operasi Pekat Mahakam 2026 Polresta Samarinda menggeledah truk bermuatan minuman keras, di Samarinda, Kaltim, Senin (23/2/2026). ANTARA/HO-Polresta Samarinda..)

Pantau - Kepolisian Resor Kota Polresta Samarinda menggagalkan peredaran sekitar 10 ton minuman keras tradisional jenis Cap Tikus menggunakan kendaraan muatan darat pada Senin dini hari 23 Februari dan mengamankan 12 orang yang diduga terlibat.

"Personel kami telah mengamankan total 247 karung seberat 9.880 kilogram yang memuat minuman keras Cap Tikus saat melaksanakan patroli," tegas Kepala Satuan Samapta Polresta Samarinda AKP Baharuddin di Samarinda, Kalimantan Timur, Senin.

Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan tim gabungan Unit Patroli 110 dan Operasi Pekat Mahakam 2026 yang menggelar razia pada pukul 00.10 WITA.

Dalam kegiatan cipta kondisi tersebut, aparat menghentikan dua unit truk dan satu unit mobil penumpang yang melintas dan tampak mencurigakan.

Petugas melakukan penggeledahan terhadap truk bernomor polisi AB 8102 JC dan KT 8327 KL serta mobil Avanza berpelat KT 1589 QT.

Hasil pemeriksaan menunjukkan truk pertama menyembunyikan 113 karung seberat 4.520 kilogram dan truk kedua memuat 133 karung seberat 5.320 kilogram.

"Sementara itu, mobil jenis penumpang yang turut mengiringi rombongan distribusi barang ilegal ini kedapatan mengangkut satu karung tambahan dengan berat 40 kilogram," ungkap Baharuddin.

Polisi mengamankan belasan orang yang terlibat terdiri atas dua penanggung jawab berinisial RS dan FD, para sopir, serta sejumlah pekerja angkut atau kuli.

"Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta tiga armada pengangkut minuman keras tersebut telah diamankan menuju Markas Komando Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Satuan Samapta berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda untuk melakukan penyidikan lebih lanjut dan proses hukum selanjutnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti