
Pantau - Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB Universitas Brawijaya (UB) Joko Budi Santoso menegaskan penindakan rokok ilegal harus dituntaskan agar sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) tidak terus tertekan dan penerimaan negara tetap terjaga.
Di Malang, ia memproyeksikan produksi rokok legal pada 2025 hanya mencapai 307,8 miliar batang atau turun sekitar 3 persen dibandingkan 2024.
Ia memperkirakan penerimaan cukai hanya mencapai 92,10 persen dari target Rp230,09 triliun atau sekitar Rp211,9 triliun.
Menurutnya, penurunan produksi dalam tiga tahun terakhir dipicu maraknya rokok ilegal, kebijakan cukai yang dinilai eksesif, serta daya beli masyarakat yang stagnan.
Joko menilai rencana penambahan layer cukai untuk mengadopsi rokok ilegal ke ranah legal kurang tepat dan berpotensi merusak iklim usaha IHT.
Ia menilai proyeksi tambahan penerimaan negara dari kebijakan tersebut tidak signifikan serta dapat merugikan pabrikan yang selama ini patuh terhadap aturan perpajakan dan cukai.
Ia mendorong pemerintah memfokuskan kebijakan pada penguatan penindakan rokok ilegal melalui peningkatan alokasi anggaran penegakan hukum.
Ia juga mengusulkan optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari 10 persen menjadi setidaknya dua kali lipat melalui revisi PMK 72/2024.
Menurutnya, sinergi antar aparat penegak hukum perlu diperkuat mengingat keterbatasan personel bea cukai dalam menjangkau wilayah pemasaran rokok ilegal.
Ia menegaskan penanganan harus menyasar wilayah produksi dan menindak tegas produsen rokok ilegal.
Joko menekankan IHT memiliki peran strategis tidak hanya terhadap penerimaan negara, tetapi juga terhadap penyerapan tenaga kerja dan rantai pasok.
Ia menyebut sekitar 6 hingga 7 juta pelaku usaha dan pekerja bergantung pada sektor ini mulai dari petani tembakau dan cengkeh, UMKM, hingga pelaku distribusi.
Ia mengingatkan kebijakan peningkatan pendapatan negara melalui penambahan layer cukai perlu dikaji lebih mendalam dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Joko menyatakan “Jangan sampai kebijakan penambahan layer justru merusak iklim usaha sektor IHT dan tidak berdampak signifikan bagi penerimaan negara,”.
- Penulis :
- Gerry Eka







