
Pantau - Satpol PP Jakarta Utara menyita 755 botol minuman keras dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar di enam kecamatan selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Operasi tersebut dilakukan bersama tim gabungan dengan menyasar sejumlah warung yang diduga menjual dan menyimpan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara Budhy Novian mengatakan, “Operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana aman selama bulan suci Ramadhan,” di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, operasi melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, serta Unit Kerja Perangkat Daerah terkait, di antaranya Suku Dinas Sosial dan Suku Dinas Perhubungan.
Sasar Warung Tanpa Izin Resmi
Petugas menyasar tempat-tempat yang diduga menjual atau menyimpan minuman beralkohol tanpa izin resmi di enam kecamatan wilayah Jakarta Utara.
Dari hasil operasi tersebut, ratusan botol minuman beralkohol yang diamankan diketahui tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) sehingga dinilai melanggar aturan yang berlaku.
Minuman beralkohol tanpa izin tersebut selanjutnya akan dimintakan penetapan sita untuk kemudian diajukan ke sidang tindak pidana ringan.
Komitmen Jaga Ketertiban Selama Ramadhan
Budhy menyebutkan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya selama Ramadhan.
Menurut dia, kegiatan itu juga bertujuan menciptakan lingkungan yang kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman.
Ia memastikan Operasi Pekat akan terus dilakukan secara rutin, terutama selama Ramadhan.
Budhy menegaskan, “Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di wilayah DKI Jakarta, khususnya Jakarta Utara,”.
- Penulis :
- Shila Glorya








