
Pantau.com - Pemerintah sedang mempersiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) perihal pembubaran lembaga non struktural (LNS). Rencananya, perpres pembubaran LNS ini akan diterbitkan akhir bulan ini, Agustus 2020.
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah telah menghapus 18 LNS melalui Perpres No.82/2020. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, mengatakan akan ada 11 hingga 13 institusi yang akan dihapus.
"Nanti Insyaallah akhir bulan ini akan ada 11 sampai 13 lembaga, badan, komite yang akan kita hapuskan,” katanya saat rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi, Selasa (11/8/2020).
Baca juga: Tjahjo Kumolo: Kemenpan-RB Siap Bubarkan Lebih dari 13 Lembaga Negara
Tjahjo mengatakan, telah merekomendasikan pembubaran LNS yang dibentuk atas berdasarkan undang-undang (UU).
“Kami merekomendasikan terkait adanya pembubaran atau pengintegrasian yang dibentuk atas UU. Saya kira ini perlu waktu dan proses karena akan dibahas bersama dengan DPR,” papar politisi PDI Perjuangan itu.
Tjahjo meyakini dengan adanya pemangkasan lembaga ini, birokrasi Indonesia akan lebih efektif dan efisien. Saat ini dirinya menyebut masih ada 96 LNS yang berpotensi dihapuskan.
Baca juga: Percepat Pemulihan Ekonomi Indonesia, Presiden Jokowi Tambah 2 Lembaga
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta