
Pantau.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, akan segera menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) soal pembentukan holding-holding BUMN. Beleid ini nantinya ditargetkan selesai sekira tahun 2020-2024 mendatang.
Memang Kementerian BUMN belum secara resmi menyampaikan kapan rancangan Peraturan Pemerintah ini akan difinalisasikan dalam periode empat tahun.
Pantau.com menilik Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kementerian BUMN tahun 2020-2024 di sini. Di mana Erick Thohir memiliki urgensi pembentukan PP perihal holding BUMN yang didasari pada evaluasi regulasi eksisting, kajian dan penelitian.
Baca juga: Menteri BUMN Beri Lampu Hijau Dewan Komisaris dan Pengawas Rangkap Jabatan
Rencana strategis Kementerian BUMN tahun 2020-2024. (Foto: Screenshot).
Praktis pembentukan holding-holding sektoral tersebut dinilai mampu menghadapi tantangan bisnis sektoral, memperkuat struktur permodalan, meningkatkan daya saing perseroan plat merah, menciptakan sinergisitas antara BUMN, bahkan diharapkan mampu mendorong peningkatan efisiensi operasional perusahaan.
"Selanjutnya di tahun 2020-2024 akan disusun rancangan Peraturan Pemerintah tentang pembentukan Holding-Holding BUMN," tulis bagian kerangka regulasi dalam lampiran RPJM Kementerian BUMN dikutip Pantau.com pada, Rabu (28/10/2020).
Terkait dengan pembentukan regulasi itu, Erick Thohir, sepanjang 2020-2024 diproyeksi akan terbentuk paling tidak holding BUMN di sembilan sektor. Adalah holding BUMN Farmasi, Holding BUMN Asuransi, holding BUMN Jasa Survei, holding BUMN Industri Pangan.
Selanjutnya, holding BUMN Industri Manufaktur, holding BUMN Industri Pertahanan, holding BUMN Industri Media, holding Layanan Kepelabuhanan, holding Layanan Transportasi dan Pariwisata. Urgensi dari pembentukan holding BUMN ini agar peran BUMN sebagai agen pembangunan bisa optimal dalam mendukung tercapainya program pemerintah melalui sinergi antar BUMN, hilirisasi dan kandungan lokal, pembangunan ekonomi daerah terpadu, dan kemandirian keuangan (value creation).
Baca juga: Dahlan Iskan Timpali Kritik Ahok Soal Superholding BUMN: Belum Mendesak!
Harapannya, dengan adanya pembentukan holding ini dapat meningkatkan secara signifikan total aset yang dimiliki BUMN. "Dengan pembentukan holding sektoral BUMN diharapkan penyediaan pendanaan investasi dalam skala besar dapat dilaksanakan dan kepentingan nasional (national interest) dapat tercapai," tambah tulisan bagian uraian dalam kerangka regulasi.
Saat ini, pembentukan holding BUMN masih mengacu pada PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Pada pasal 9 Ayat 1 Huruf D menjelaskan, restrukturisasi dilakukan untuk memperbaiki struktur permodalan, seperti kuasi reorganisasi, pengurangan persentase kepemilikan saham oleh negara sebagai akibat pengeluaran saham baru yang tidak diambil bagian oleh negara (dilusi).
Bahkan, pergeseran atau pengalihan saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas (PT) kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lainnya sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam rangka pembentukan perusahaan induk BUMN (holding).
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta