Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Akibat COVID-19, BPJAMSOSTEK Beri Keringanan Denda Iuran ke Pemberi Kerja

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Akibat COVID-19, BPJAMSOSTEK Beri Keringanan Denda Iuran ke Pemberi Kerja

Pantau.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberi keringanan denda iuran bagi pemberi kerja, akibat pandemi virus corona (COVID-19).

"Manfaat lain yang bisa dinikmati peserta dalam hal ini pemberi kerja selama periode ini yaitu adanya keringanan denda iuran," kata Kepala BPJAMSOSTEK Manado Hendrayanto.

Dia mengatakan selama ini peserta yang menunggak dibebankan denda sebesar dua persen, dengan ketentuan ini diturunkan hanya menjadi 0,5 persen untuk setiap keterlambatan.

Baca juga: Untuk Klaim JHT, BPJAMSOSTEK Terapkan Lapak Asik Online dan Onsite

"Semoga keringanan ini dimanfaatkan dengan baik oleh para pemberi kerja," katanya.

Dia menjelaskan banyak keuntungan bagi peserta BPJamsostek seperti diskon pembayaran iuran 99 persen, keringanan denda, dan penundaan iuran jaminan pensiun. Segenap peserta BPJAMSOSTEK diminta mengoptimalkan manfaat pemberlakuan relaksasi iuran yang sudah berjalan mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021 mendatang.

Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi, ada banyak keuntungan bagi peserta BPJamsostek seperti diskon pembayaran iuran 99 persen, keringanan denda, dan penundaan iuran jaminan pensiun.

Baca juga: Dirut BPJAMSOSTEK: Jamsos Tak Bedakan Pekerja Berdasarkan Jenis Usaha

Ia menjelaskan keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh peserta setiap kategori. Baik itu kelompok Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU) maupun pekerja konstruksi.

“Khusus untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, selama relaksasi diskon iuran diberikan 99 persen. Jadi semua peserta hanya perlu membayar 1 persen saja,” katanya.

Selama pandemi melanda negeri, katanya, penyesuaian iuran ini ditujukan agar perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta tetap dikedepankan. Selain itu, katanya, relaksasi bisa pula meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta mendukung upaya pemulihan perekonomian maupun kelangsungan usaha.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta