billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

DPR Dorong Eksekusi Putusan ICJ atas Kejahatan Israel

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

DPR Dorong Eksekusi Putusan ICJ atas Kejahatan Israel
Foto: Ketua GKSB DPR RI, Syahrul Aidi Maazat. (foto: dpr.go.id)

Pantau - Ketua Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) DPR RI untuk Palestina, Syahrul Aidi Maazat, menyatakan bahwa mata dunia mulai terbuka terhadap tindakan kejahatan Israel terhadap Palestina. 

Hal ini ditandai dengan putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) yang menyatakan bahwa tindakan brutal Israel melanggar hukum internasional.

"Keputusan Mahkamah Internasional ini harus segera dieksekusi agar memberikan kepastian hukum bagi warga Palestina, sehingga tindakan brutal Israel terhenti dan warga Palestina dapat kembali hidup normal," ujar Syahrul pada Kamis (25/7/2024).

Menurut Syahrul, negara-negara di dunia harus mendukung keputusan ICJ, termasuk sekutu-sekutu Israel yang selama ini mendukung tindakan Israel. 

Untuk itu, DPR RI akan melancarkan upaya lobi melalui parlemen internasional agar keputusan ini benar-benar dirasakan oleh warga Palestina.

"Keputusan atau advisory opinion dari ICJ membuktikan apa yang kita suarakan selama ini. Perlahan, mata dunia mulai terbuka, dan ini akan kita kawal terus," tambahnya.

Syahrul juga menyoroti penolakan Israel terhadap keputusan Mahkamah Internasional tersebut, yang dinilainya sebagai tindakan yang merusak sistem peradilan internasional. Menurutnya, sikap Israel yang meremehkan dan menentang keputusan dunia internasional harus dihentikan.

"Mereka merasa lebih kuat dari negara-negara lain sehingga berbuat seenaknya saja. Kini, mereka harus tunduk pada putusan pengadilan internasional yang merupakan sumber hukum formal yang disepakati dalam Pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional. Jika tidak, akan berakibat fatal bagi Israel," tegasnya.

Syahrul menambahkan, DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal dan mendorong implementasi putusan ICJ demi keadilan dan kehidupan yang lebih baik bagi warga Palestina.

Penulis :
Aditya Andreas