
Pantau - Majelis rendah parlemen Kazakhstan baru saja mengesahkan undang-undang yang menetapkan denda hampir 80 dolar AS (sekitar Rp1,3 juta) bagi siapa pun yang mengenakan pakaian yang menutupi seluruh wajah, seperti niqab, di tempat umum.
Undang-undang ini diterapkan melalui revisi Kode Pelanggaran Administratif (Administrative Offenses Code), yang mengatur sanksi bagi penggunaan pakaian yang menghalangi proses identifikasi di ruang publik.
Sanksi dan Ketentuan Baru
Pelanggaran pertama terhadap aturan ini akan diberikan peringatan, sementara pelanggaran berulang akan dikenakan denda sebesar 10 indeks perhitungan bulanan, yang setara dengan sekitar 77 dolar AS (Rp1,28 juta).
Pada 30 Juni 2025, Presiden Kazakhstan, Kassym-Jomart Tokayev, menandatangani undang-undang yang mengubah regulasi penegakan hukum terkait penggunaan pakaian yang menghalangi pengenalan wajah di ruang publik.
Pengecualian dan Dukungan Agama
Perubahan tersebut menyatakan bahwa larangan ini tidak berlaku untuk alasan medis, kondisi cuaca, atau pelaksanaan tugas resmi dan profesional.
Administrasi Spiritual Muslim Kazakhstan juga menyatakan dukungannya terhadap larangan ini, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan beragama, tetapi untuk meningkatkan keselamatan publik.
Presiden Kazakhstan menekankan pentingnya kebijakan ini untuk menciptakan rasa aman dan memudahkan proses identifikasi di ruang publik.
Pemerintah Kazakhstan berharap kebijakan ini dapat diterima oleh masyarakat dan meningkatkan kesadaran terkait pentingnya identifikasi wajah untuk alasan keamanan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







