Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Geopolitik

AS Ancam Balas Uni Eropa atas Regulasi yang Dinilai Diskriminatif terhadap Perusahaan Teknologi Amerika

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

AS Ancam Balas Uni Eropa atas Regulasi yang Dinilai Diskriminatif terhadap Perusahaan Teknologi Amerika
Foto: (Sumber: Gedung Putih, di Washington, D.C., Amerika Serikat, Selasa (2/12/2025). ANTARA/Xinhua/Hu Yousong/aa.)

Pantau - Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengancam akan mengambil tindakan balasan terhadap Uni Eropa (UE) atas regulasi baru yang dianggap merugikan penyedia layanan asal AS, terutama di sektor teknologi digital.

Ancaman tersebut disampaikan melalui unggahan resmi USTR di platform media sosial X pada Selasa, 16 Desember 2025.

Ancaman Balasan Terkait Regulasi Digital Uni Eropa

"Jika UE dan negara-negara anggota UE bersikeras untuk terus melarang, membatasi, dan menghalangi daya saing penyedia layanan AS melalui cara-cara yang diskriminatif, Amerika Serikat tidak akan punya pilihan lain selain mulai menggunakan semua sarana yang dimilikinya untuk melawan langkah-langkah yang tidak masuk akal ini," tulis USTR.

USTR menegaskan bahwa kemungkinan tindakan balasan yang akan ditempuh mencakup penilaian biaya atau pembatasan terhadap layanan asing di pasar Amerika.

Lembaga tersebut juga memperingatkan bahwa pendekatan serupa dapat diberlakukan terhadap negara-negara lain yang mengikuti pola regulasi ala Uni Eropa di sektor layanan.

Menurut USTR, regulasi UE selama ini mencerminkan pola diskriminatif, yang meliputi tuntutan hukum, pungutan pajak, denda, serta instruksi kebijakan yang merugikan perusahaan asal Amerika.

"Amerika Serikat telah menyuarakan kekhawatirannya kepada UE selama bertahun-tahun mengenai masalah ini tanpa adanya keterlibatan yang berarti atau pengakuan dasar atas kekhawatiran AS," lanjut pernyataan tersebut.

Ketegangan Meningkat di Tengah Penegakan Aturan Teknologi UE

Pernyataan keras dari USTR mencerminkan meningkatnya frustrasi di kalangan pejabat AS terhadap serangkaian regulasi dan tindakan hukum baru yang diterapkan Uni Eropa terhadap raksasa teknologi Amerika.

Dalam beberapa bulan terakhir, Komisi Eropa telah membuka dua penyelidikan antimonopoli terhadap perusahaan teknologi besar asal AS, yakni Google dan Meta.

Selain itu, platform X milik Elon Musk dijatuhi denda sebesar 120 juta euro oleh Komisi Eropa atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act), menjadikannya keputusan pertama dalam penegakan undang-undang tersebut.

USTR juga menyoroti bahwa perusahaan-perusahaan Eropa telah menikmati akses bebas ke pasar dan konsumen Amerika selama beberapa dekade.

Namun sebaliknya, perusahaan teknologi Amerika justru menghadapi hambatan dan tekanan hukum yang meningkat di kawasan Eropa.

Ketegangan ini menandai memburuknya hubungan dagang transatlantik di sektor digital, yang dapat berdampak luas terhadap masa depan regulasi dan akses pasar global di era ekonomi digital.

Penulis :
Aditya Yohan