
Pantau - Sejumlah anggota DPR Amerika Serikat dari Partai Demokrat mengusulkan pemakzulan Presiden Donald Trump atas dugaan pelanggaran berat dan penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam rancangan resolusi, para legislator menilai Trump melakukan pelanggaran tingkat tinggi termasuk memulai perang tanpa persetujuan Kongres.
"Resolusi ... memakzulkan Donald J. Trump, Presiden Amerika Serikat, atas tuduhan pelanggaran tingkat tinggi," demikian isi dokumen tersebut.
Trump juga dituding melancarkan operasi militer terhadap sejumlah negara tanpa dasar konstitusional.
"Trump, secara inkonstitusional, melancarkan perang baik sebagai pihak berperang atau pihak pendukung terhadap Iran, Yaman, Lebanon, Suriah, Nigeria, dan Gaza," bunyi dokumen itu.
Selain itu, ancaman Trump terhadap Panama, Kolombia, Kuba, dan Greenland turut menjadi sorotan dalam usulan pemakzulan.
Para anggota DPR menilai seluruh tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan Kongres yang diwajibkan oleh konstitusi.
Trump juga dituduh melakukan militerisasi penegakan hukum domestik, deportasi inkonstitusional, serta tindakan balas dendam terhadap kebebasan berpendapat.
Usulan ini menjadi bagian dari dinamika politik di AS di tengah meningkatnya ketegangan global dan konflik di Timur Tengah.
- Penulis :
- Aditya Yohan








