HOME  ⁄  Geopolitik

Pengadilan AS Tolak Tarif Global 10 Persen yang Diberlakukan Trump

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pengadilan AS Tolak Tarif Global 10 Persen yang Diberlakukan Trump
Foto: (Sumber: Arsip - Presiden AS Donald Trump berbicara selama perayaan untuk menghormati para ibu militer di Ruang Timur Gedung Putih di Washington, Amerika Serikat, pada 6 Mei 2026. ANTARA/Anadolu Agency/pri..)

Pantau - Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat menolak kebijakan tarif global 10 persen yang diberlakukan pemerintahan Presiden Donald Trump, Kamis (7/5), dalam putusan yang menjadi pukulan baru bagi agenda ekonomi Gedung Putih.

Tarif tersebut sebelumnya mulai berlaku pada Februari 2026 untuk menggantikan kebijakan bea masuk timbal balik Trump terhadap hampir seluruh mitra dagang Amerika Serikat.

Kebijakan itu juga diterapkan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif khusus negara yang sebelumnya dikenakan terhadap produk dari China, Kanada, dan Meksiko terkait isu fentanyl.

Hakim Nilai Tidak Punya Dasar Hukum

Dalam putusan 2-1, panel hakim federal di New York menyatakan penggunaan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974 oleh pemerintahan Trump tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk memberlakukan tarif 10 persen tersebut.

Pasal tersebut sebenarnya hanya mengizinkan presiden mengenakan tarif hingga 15 persen selama maksimal 150 hari untuk mengatasi defisit neraca pembayaran yang dianggap besar dan serius.

Namun, pengadilan menilai ketentuan itu tidak dapat dijadikan dasar kebijakan tarif global secara menyeluruh.

Trump sebelumnya menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional Tahun 1977 untuk menerapkan tarif dua digit tanpa persetujuan Kongres.

Mahkamah Agung kemudian menyatakan langkah tersebut melampaui kewenangan presiden karena kebijakan perpajakan merupakan kewenangan legislatif sesuai konstitusi AS.

Tarif Trump Kembali Digugat

Putusan terbaru ini menambah tekanan terhadap kebijakan perdagangan Trump yang sebelumnya juga menuai gugatan dari sejumlah negara bagian dan mitra dagang Amerika Serikat.

Trump diketahui tetap agresif dalam kebijakan tarif internasional, termasuk mengancam Uni Eropa dengan kenaikan tarif lebih tinggi jika tidak memenuhi kesepakatan perdagangan sebelum 4 Juli 2026.

Sumber Kyodo menyebut keputusan pengadilan tersebut dapat memengaruhi arah kebijakan perdagangan AS menjelang negosiasi dagang baru dengan sejumlah negara mitra.

Penulis :
Ahmad Yusuf