
Pantau - Para pemimpin Partai Republik di Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat membatalkan pemungutan suara terkait resolusi pembatasan kewenangan perang Presiden Donald Trump terhadap Iran.
Pembatalan voting dilakukan karena Partai Republik dinilai belum memiliki cukup dukungan suara untuk memenangkan pemungutan suara penting tersebut.
Menurut laporan Politico, sekitar enam anggota Partai Republik tidak hadir sehingga pimpinan partai memutuskan menunda voting hingga anggota parlemen kembali dari masa reses pada Juni mendatang.
Resolusi tersebut diajukan oleh anggota DPR dari Partai Demokrat asal New York, Gregory Meeks, yang juga menjabat anggota senior Komite Urusan Luar Negeri DPR AS.
Demokrat Sebut Partai Republik Mainkan Politik
Gregory Meeks menilai pembatalan voting dilakukan karena Partai Republik mengetahui resolusi itu berpotensi lolos.
“Kami mengadakan pemungutan suara karena perang pilihan presiden ini, yang sebenarnya akan lolos. Kami jelas punya cukup suara, dan mereka tahu itu, sehingga mereka melakukan permainan politik,” ujar Meeks kepada awak media.
Resolusi tersebut bertujuan membatasi kewenangan Presiden Donald Trump dalam melanjutkan konflik dengan Iran tanpa persetujuan Kongres Amerika Serikat.
Senat AS Sudah Lebih Dulu Setujui Resolusi
Sebelumnya, Senat Amerika Serikat pada Selasa (19/5) telah meloloskan resolusi kewenangan perang terkait Iran.
Resolusi itu menyatakan perang terhadap Iran harus dihentikan kecuali Presiden Trump mendapatkan persetujuan resmi dari Kongres.
Voting prosedural di Senat berakhir dengan hasil 50 suara mendukung dan 47 menolak.
Seluruh anggota Partai Demokrat, kecuali satu orang, serta empat senator Partai Republik mendukung langkah tersebut.
Sementara itu, tiga anggota Partai Republik tercatat tidak hadir dalam pemungutan suara di Senat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





