HOME  ⁄  Geopolitik

Amnesty International Desak Dunia Lawan Sanksi Amerika Serikat terhadap ICC, Sebut Keadilan Internasional Terancam

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Amnesty International Desak Dunia Lawan Sanksi Amerika Serikat terhadap ICC, Sebut Keadilan Internasional Terancam
Foto: (Sumber :Ilustrasi - Pegiat HAM dari Amnesty International Indonesia membentangkan tulisan saat aksi di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta, Jumat (27/10/2023). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom).)

Pantau - Amnesty International mendesak negara-negara di dunia mengambil langkah tegas untuk menentang sanksi Amerika Serikat (AS) terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) karena dinilai mengancam keberlangsungan lembaga peradilan internasional tersebut.

Organisasi hak asasi manusia (HAM) yang berbasis di Inggris itu menyerukan perlindungan terhadap ICC melalui kerja sama dan respons internasional.

Dalam pernyataan yang disampaikan pada Jumat (9/10/2026), Amnesty International menilai kebijakan sanksi AS berpotensi melemahkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan berat berdasarkan hukum internasional.

"Melalui sanksi yang dijatuhkan terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai sebuah institusi, Pemerintah AS berupaya menghancurkan Mahkamah tersebut dan memupus segala harapan akan terwujudnya keadilan bagi para pelaku kejahatan berat berdasarkan hukum internasional," kata Amnesty International dalam pernyataannya.

Amnesty International Minta Negara-Negara Lindungi ICC

Amnesty International menyerukan tanggapan global untuk menghadapi tekanan terhadap Mahkamah Pidana Internasional.

Organisasi tersebut meminta pemerintah berbagai negara mengambil langkah yang diperlukan untuk mempertahankan independensi dan keberlangsungan ICC.

Direktur Senior Bidang Penelitian, Kebijakan, Advokasi, dan Kampanye Amnesty International Erika Guevara Rosas menilai sanksi pemerintahan Presiden AS Donald Trump bertujuan mengisolasi lembaga tersebut.

"Sanksi dari Presiden Donald Trump dirancang untuk mengisolasi dan pada akhirnya menghancurkan Mahkamah Pidana Internasional. Serangan yang mengancam kelangsungan hidup lembaga ini harus digagalkan," kata Rosas.

Menurut Amnesty International, tekanan terhadap ICC bukan hanya menyangkut keberadaan sebuah lembaga, tetapi juga masa depan mekanisme pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum internasional.

Organisasi tersebut menekankan pentingnya dukungan pemerintah dan masyarakat internasional dalam mempertahankan proses peradilan bagi korban kejahatan berat.

Amnesty Soroti Ancaman terhadap Penegakan Hukum Internasional

Rosas menyatakan bahwa tekanan terhadap ICC mencerminkan pertentangan antara kepentingan kekuasaan dan prinsip penegakan hukum internasional.

Menurutnya, upaya mempertahankan ICC berkaitan dengan perlindungan prinsip akuntabilitas, kesetaraan di hadapan hukum, serta keadilan bagi korban.

Ia menilai keberadaan pengadilan internasional diperlukan untuk mencegah impunitas bagi pihak yang diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang dan genosida.

"Masa depan ICC dan keadilan internasional itu sendiri akan bergantung pada sikap pemerintah dan masyarakat apakah bersedia membelanya," tambahnya.

Amnesty International menegaskan bahwa negara-negara perlu mengambil tindakan nyata untuk melindungi lembaga peradilan internasional dari tekanan politik.

Menlu AS Marco Rubio Umumkan Sanksi terhadap ICC

Seruan Amnesty International muncul setelah Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional.

Rubio juga mengancam akan mengakhiri ICC apabila lembaga tersebut tidak menghentikan tindakan yang dianggap sebagai ancaman oleh pemerintah AS.

Pengumuman tersebut menjadi perhatian Amnesty International karena dinilai dapat memengaruhi keberlangsungan lembaga peradilan internasional.

Dalam pernyataannya, Amnesty International meminta komunitas internasional tidak membiarkan tekanan terhadap ICC melemahkan upaya penegakan hukum atas kejahatan berat.

ICC Berwenang Mengadili Genosida hingga Kejahatan Perang

Mahkamah Pidana Internasional merupakan lembaga peradilan internasional independen yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.

ICC memiliki kewenangan mengadili individu yang diduga bertanggung jawab atas sejumlah kejahatan berat berdasarkan hukum internasional.

Kejahatan yang berada dalam yurisdiksi ICC meliputi:

  • Genosida.
  • Kejahatan terhadap kemanusiaan.
  • Kejahatan perang.
  • Kejahatan agresi.

Amnesty International menilai perlindungan terhadap ICC menjadi bagian penting dari upaya menjaga mekanisme pertanggungjawaban hukum internasional.

Organisasi tersebut kembali menyerukan dukungan negara-negara untuk mempertahankan independensi pengadilan dan memastikan upaya pencarian keadilan bagi korban tetap berjalan.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026