HOME  ⁄  Nasional

Menkum Supratman Tegaskan Teknologi AI Tak Boleh Abaikan Hak Cipta Karya Jurnalistik, Indonesia Dorong Kerja Sama ASEAN

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menkum Supratman Tegaskan Teknologi AI Tak Boleh Abaikan Hak Cipta Karya Jurnalistik, Indonesia Dorong Kerja Sama ASEAN
Foto: (Sumber :Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era, di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria).)

Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) harus diimbangi dengan perlindungan hak cipta serta penghargaan ekonomi yang adil bagi jurnalis dan perusahaan media.

Supratman menyatakan kemajuan teknologi tidak boleh mengurangi nilai karya jurnalistik yang dihasilkan melalui proses profesional.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026).

Menurutnya, jurnalis dan organisasi media perlu memperoleh kepastian hukum serta manfaat ekonomi yang layak atas karya yang mereka hasilkan.

“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman.

Menkum Soroti Tantangan Perlindungan Karya Pers di Era Digital

Supratman menjelaskan perkembangan teknologi telah mengubah cara karya jurnalistik diproduksi, didistribusikan, dan dimanfaatkan masyarakat.

Konten berita kini dapat disebarluaskan secara cepat melalui berbagai platform digital hingga menjangkau pembaca lintas negara.

Namun, kemudahan tersebut menghadirkan tantangan dalam memastikan pemanfaatan karya jurnalistik tetap menghormati hak pencipta dan pemegang hak.

Menurutnya, penggunaan karya jurnalistik untuk kepentingan komersial perlu memperhatikan ketentuan perlindungan hak cipta.

Supratman menekankan bahwa perlindungan karya pers tidak hanya menyangkut manfaat ekonomi bagi jurnalis dan perusahaan media.

Perlindungan tersebut juga berkaitan dengan keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, serta akses masyarakat terhadap berita yang akurat dan terpercaya.

“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” ucap dia.

Indonesia Dorong Tiga Langkah Perlindungan Hak Cipta di ASEAN

Pemerintah Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional untuk menghadapi tantangan pemanfaatan karya jurnalistik lintas negara.

Supratman menyampaikan tiga aspek utama yang menjadi perhatian dalam pengembangan perlindungan hak cipta karya pers di kawasan ASEAN.

Ketiga aspek tersebut meliputi:

Transparansi penggunaan karya jurnalistik, agar pemegang hak mengetahui bagaimana konten mereka dimanfaatkan oleh pihak lain.

Remunerasi yang adil dan proporsional, untuk memastikan pencipta dan pemegang hak memperoleh penghargaan ekonomi yang layak.

Interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara, guna mendukung pengelolaan hak cipta di berbagai yurisdiksi.

Menurut Supratman, kerja sama tersebut diperlukan untuk meningkatkan transparansi pemanfaatan karya jurnalistik sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak.

Penguatan koordinasi antarnegara juga menjadi perhatian karena distribusi konten digital tidak lagi terbatas pada wilayah suatu negara.

Forum ASEAN Bahas Hak Penerbit Pers dan Penggunaan Konten oleh AI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengatakan forum ASEAN menjadi wadah pembahasan berbagai kebijakan perlindungan karya jurnalistik.

Pembahasan mencakup perlindungan hak cipta, hak terkait bagi penerbit pers, serta tantangan penggunaan konten oleh platform digital dan teknologi kecerdasan buatan.

Forum tersebut berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 dengan melibatkan 45 peserta dari berbagai unsur.

Peserta terdiri atas perwakilan dewan pers, pemimpin redaksi media dari Indonesia dan sejumlah negara ASEAN, akademisi, serta pakar hukum kekayaan intelektual.

Hermansyah berharap forum tersebut menghasilkan pertukaran pandangan yang dapat mendukung penguatan kebijakan perlindungan karya jurnalistik.

"Kami berharap diskusi bersama para pemangku kepentingan di kawasan ASEAN dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik sehingga menjadi bahan bagi penguatan kebijakan ke depan,” ungkap Hermansyah.

DJKI Ingatkan Penggunaan Karya Jurnalistik Harus Menghormati Hak Cipta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, perusahaan media, insan pers, dan platform digital menghormati hak cipta dalam penggunaan karya jurnalistik.

DJKI menekankan pentingnya memperhatikan izin atau lisensi apabila diperlukan sebelum memanfaatkan karya milik pihak lain.

Pengguna karya juga perlu mematuhi ketentuan yang berlaku serta mencantumkan atribusi dan sumber secara tepat.

Selain itu, pencipta atau pemegang hak dapat menggunakan layanan pencatatan hak cipta DJKI sebagai bagian dari upaya mendukung pembuktian kepemilikan apabila terjadi sengketa.

Hermansyah menjelaskan bahwa hak cipta pada prinsipnya timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Dengan demikian, keberadaan hak cipta tidak semata-mata bergantung pada proses pencatatan administratif.

Melalui peningkatan kesadaran hukum dan kerja sama regional, pemerintah mendorong terciptanya ekosistem digital yang tetap mendukung inovasi teknologi sekaligus menghargai hak serta nilai ekonomi karya jurnalistik.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026