HOME  ⁄  Geopolitik

Akademisi Unila Minta Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dibatasi dalam RUU, Soroti Perlindungan Hak Warga

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Akademisi Unila Minta Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dibatasi dalam RUU, Soroti Perlindungan Hak Warga
Foto: (Sumber :Akademisi dari Universitas Lampung Dr Budiyono saat rapat berasma Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/11/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)

Pantau - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr. Budiyono, meminta mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB) diterapkan secara terbatas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan melindungi hak masyarakat.

Budiyono menyampaikan pandangan tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, penerapan mekanisme NCB harus memiliki batasan hukum yang tegas, hubungan faktual yang kuat antara aset dan tindak pidana, serta pengawasan pengadilan yang independen.

"Kita perlu membedakan perampasan aset berdasarkan putusan pemidanaan dengan perampasan aset tanpa pemidanaan," kata Budiyono.

Ia menekankan bahwa pihak yang terdampak perampasan aset harus memiliki kesempatan nyata untuk mengajukan keberatan dan mempertahankan haknya melalui proses hukum yang adil.

Akademisi Usulkan Lima Perlindungan dalam RUU Perampasan Aset

Budiyono mengusulkan lima bentuk perlindungan hukum yang perlu ditegaskan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Perlindungan pertama adalah pengawasan pengadilan terhadap tindakan pembekuan dan penyitaan aset agar tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Kedua, aturan harus menetapkan standar pembuktian dan pembagian beban pembuktian secara jelas.

Ketiga, pihak yang asetnya terancam dirampas harus mendapatkan pemberitahuan mengenai hak pembelaan serta kesempatan untuk didengar secara adil.

Keempat, pelaksanaan perampasan aset harus memperhatikan asas proporsionalitas dan memiliki batas waktu yang terukur.

Kelima, harus tersedia mekanisme hukum untuk pengembalian aset dan pemberian ganti rugi apabila tindakan negara terbukti tidak sah.

Budiyono juga mengingatkan pentingnya perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik dan tidak terlibat dalam tindak pidana.

Aset Hasil Investasi Bodong Diminta Dikembalikan kepada Korban

Selain membahas mekanisme perampasan aset, Budiyono menyoroti pentingnya pemulihan kerugian korban kejahatan, khususnya dalam perkara investasi bodong.

Menurutnya, aset yang berhasil dirampas dari pelaku penipuan seharusnya diprioritaskan untuk dikembalikan kepada korban, bukan langsung menjadi milik negara.

Ia mencontohkan kasus penipuan perjalanan umrah dan haji yang menyebabkan korban kehilangan uang tanpa memperoleh kepastian pengembalian kerugian.

Budiyono menilai pengaturan mengenai pengembalian aset kepada korban perlu menjadi perhatian dalam penyusunan undang-undang tersebut.

"Ini menyangkut hak asasi manusia. Kita mengapresiasi kemajuan dari Undang-Undang Perampasan Aset yang mungkin segera disahkan oleh DPR RI," katanya.

Hubungan Keluarga Tidak Boleh Jadi Bukti Keterlibatan Kejahatan

Budiyono turut mengingatkan bahwa hubungan keluarga atau kedekatan seseorang dengan terduga pelaku kejahatan tidak dapat secara otomatis dijadikan bukti keterlibatan dalam tindak pidana.

Menurutnya, proses perampasan aset tetap harus didasarkan pada pembuktian yang sah dan tidak boleh mengabaikan hak pihak yang tidak terlibat.

Ia juga menekankan pentingnya tata kelola aset yang telah disita atau dirampas oleh negara.

"Pengelolaan aset yang disita atau dirampas harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tercatat, dinilai secara wajar, dan dapat diaudit agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru," katanya.

Perampasan Aset Harus Menjamin Kepastian Hukum

Budiyono menilai keberhasilan pemberantasan kejahatan tidak hanya diukur dari kemampuan negara merampas harta hasil tindak pidana.

Menurutnya, proses perampasan juga harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum, melalui prosedur yang adil, dan disertai pertanggungjawaban.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak milik dan martabat manusia harus tetap menjadi bagian dari kebijakan pemberantasan kejahatan.

"Dengan demikian, pemberantasan tindak pidana dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan kepastian hukum, hak milik, dan martabat," tambahnya.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026