
Pantau - Gubernur World Association for Medical Law (WAML) M Nasser mendorong penguatan kerja sama hukum medis di kawasan Asia Tenggara melalui pembentukan ASEAN Society for Medical Law di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (7/11/2026).
Pembentukan organisasi tersebut bertujuan memperkuat pengembangan hukum medis seiring meningkatnya kerja sama pelayanan kesehatan, rujukan pasien, dan interaksi tenaga medis antarnegara ASEAN.
Nasser menilai kawasan Asia Tenggara membutuhkan pendekatan hukum medis yang lebih terintegrasi untuk menghadapi perkembangan pelayanan kesehatan lintas negara.
"Sudah waktunya kita di ASEAN bersatu-padu dalam bidang medical law, hal ini mengingat terjadi banyak rujukan, interaksi, dan bahkan rawat bersama antar fasilitas kesehatan dan dokter diantara negara-negara ASEAN," ujar dia dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Menurutnya, kerja sama regional menjadi semakin penting mengingat jumlah penduduk ASEAN mencapai sekitar 650 juta jiwa.
Pengembangan hukum medis di kawasan tersebut juga perlu memperhatikan keseimbangan antara perlindungan hak pasien dan tenaga kesehatan.
Dorong Regulasi Khusus Penanganan Sengketa Medis
Nasser berharap pembentukan ASEAN Society for Medical Law dapat mendorong pengembangan sekaligus pembaruan regulasi hukum medis di masing-masing negara anggota ASEAN.
Ia menilai persoalan hukum yang muncul dalam pelayanan kesehatan memiliki karakteristik berbeda dibandingkan perkara hukum umum.
Karena itu, penanganan sengketa medis membutuhkan pendekatan yang mempertimbangkan aspek khusus dalam praktik pelayanan kesehatan.
"Itu agar perlakukan pada kasus sengketa medis tidak diselesaikan dengan pendekatan hukum yang umum," ujarnya.
Menurut Nasser, penguatan hukum medis diperlukan agar perlindungan terhadap pasien dan tenaga kesehatan dapat berjalan secara seimbang.
Kerja sama antarnegara juga diharapkan menjadi sarana pertukaran pengetahuan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di sektor kesehatan.
Fajri Israq Pimpin ASEAN Society for Medical Law
Pembentukan ASEAN Society for Medical Law menghasilkan kesepakatan untuk menunjuk Dr. Fajri Israq sebagai pimpinan organisasi tersebut.
Keputusan itu ditetapkan melalui musyawarah mufakat para peserta pertemuan di Batam.
Fajri merupakan delegasi Indonesia yang berprofesi sebagai dosen sekaligus Direktur RS Graha Hermine Batam.
Organisasi tersebut memiliki agenda utama memperkuat kerja sama pendidikan dan pengajaran hukum medis di berbagai program studi ilmu hukum pada negara-negara ASEAN.
Melalui kerja sama akademik, organisasi ini diharapkan dapat mendukung pengembangan ilmu hukum medis di kawasan Asia Tenggara.
Akademisi Singapura dan Vietnam Soroti Perlindungan Pasien
Dalam pertemuan tersebut, Dosen Fakultas Hukum National University of Singapore Profesor A. Kumaralingam menekankan pentingnya kepentingan pasien dalam pengembangan hukum medis.
Ia menilai orientasi terhadap perlindungan pasien perlu menjadi perhatian dalam penyusunan dan pengembangan kerangka hukum kesehatan.
Sementara itu, Profesor Nguyen Thi Bao Anh dari College of Law Nam Can Tho University, Vietnam, menyoroti perlunya negara-negara ASEAN mempercepat pengembangan ilmu dan penegakan hukum medis.
Menurutnya, hukum medis memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari penerapan hukum secara umum.
Pandangan para akademisi tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai arah pengembangan kerja sama hukum medis di tingkat regional.
Indonesia Akan Gelar Kongres Perdana pada 2027
Selain membentuk kepengurusan, pertemuan di Batam menetapkan Indonesia sebagai tuan rumah kongres pertama ASEAN Society for Medical Law.
Kongres tersebut direncanakan berlangsung pada April atau Mei 2027.
Yogyakarta menjadi salah satu lokasi yang dipertimbangkan, meskipun penyelenggaraan juga dapat dilakukan di kota lain di Indonesia.
Agenda kongres diharapkan menjadi wadah penguatan kerja sama akademisi, praktisi hukum, dan kalangan medis dari berbagai negara ASEAN.
- Penulis :
- Gerry Eka




