Pantau Flash
HOME  ⁄  Hiburan

Lembaga Sensor Film Tunda Anugerah LSF 2025, Jadwal Baru Akan Diumumkan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Lembaga Sensor Film Tunda Anugerah LSF 2025, Jadwal Baru Akan Diumumkan
Foto: (Sumber: Arsip foto - Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Naswardi dalam acara konferensi pers Anugerah LSF 2025 di Jakarta, Rabu (13/8/2025). ANTARA/Fitra Ashari/am.)

Pantau - Lembaga Sensor Film (LSF) secara resmi mengumumkan penjadwalan ulang pelaksanaan Anugerah LSF 2025 yang semula dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 7 September 2025, di Studio 5 Indosiar, Jakarta.

Pertimbangkan Dinamika Sosial, LSF Cari Waktu yang Lebih Kondusif

Keputusan penjadwalan ulang ini diambil dengan mempertimbangkan dinamika sosial yang sedang berkembang di masyarakat.

Ketua LSF, Naswardi, menyatakan bahwa jadwal baru akan diumumkan setelah kondisi dianggap lebih kondusif untuk mendukung terselenggaranya acara secara maksimal.

"Jadwal terbaru akan segera kami informasikan setelah mempertimbangkan kondisi yang lebih kondusif untuk mendukung terselenggaranya kegiatan dengan baik," ujarnya.

LSF juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas ketidaknyamanan akibat perubahan jadwal ini.

"Dengan segala kerendahan hati, kami berharap dukungan Bapak dan Ibu dalam penyelenggaraan Malam Anugerah LSF mendatang," tambah Naswardi.

Apresiasi untuk Sineas, Anugerah LSF Usung Tema Ragam Layar

Anugerah LSF merupakan agenda tahunan yang digelar sebagai bentuk apresiasi kepada para sineas Indonesia atas kontribusi mereka dalam dunia perfilman nasional.

Tahun 2025 menjadi tahun kelima penyelenggaraan Anugerah LSF.

Pada edisi kali ini, acara mengangkat tema "Suar Ragam Layar untuk Indonesia", yang mencerminkan peran LSF sebagai panduan dari keberagaman layar di Tanah Air.

LSF: Lembaga Independen yang Menjaga Kelayakan Film

Sebagai lembaga negara yang bersifat tetap dan independen, LSF bertugas menilai kelayakan film dan iklan film sebelum diedarkan atau dipertunjukkan kepada publik.

Tugas penyensoran ini merupakan amanat dari Pasal 57 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

Setiap film atau iklan film yang akan dipublikasikan wajib memperoleh Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari LSF sebagai bentuk legalitas.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan