HOME  ⁄  Hukum

Studi Demokrasi Rakyat Apresiasi Wakapolri Pimpin Timsus Usut Tuntas Tewasnya Brigadir J

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Studi Demokrasi Rakyat Apresiasi Wakapolri Pimpin Timsus Usut Tuntas Tewasnya Brigadir J
Pantau - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengapresiasi kinerja Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai Ketua Tim Khusus (timsus) untuk menuntaskan kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Mendukung dan mengapresiasi timsus yang dipimpin langsung Wakapolri," terangnya, Selasa (9/8//2022).

Dia berharap setiap langkah dan kebijakan yang dilakukan Timsus Pimpinan Wakapolri harus menuntaskan polemik yang terjadi dalam kasus penembakan Brigadir J. Polemik itu menjadi pertaruhan citra dan nama besar Polri.

"Dengan segudang pengalaman yang dimiliki Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono tentunya kasus yang terjadi saat ini dapat diselesaikan dalam waktu singkat", harapnya.

Dia mengatakan timsus tersebut bekerja secara transparan, objektif, dan akuntabel. Kemudian hasil kerja timsus ini nanti akan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. Tentunya Polri melibatkan Komnas HAM, artinya Polri menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

"Siapa pun aktor intelektual di balik kasus penembakan Brigadir J harus diungkap karena merusak nama besar dan citra Polri," harapnya.

Sebelumnya pada Senin (8/8/2022) tim khusus (timsus) kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat melakukan pemeriksaan kembali kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, yang dipimpin langsung Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J hingga tadi siang, Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Persekongkolan.

Kemudian, tersangka lainnya, yakni Brigadir RR alias Ricky Rizal sebagai ajudan Putri Chandrawathi yang juga istri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Penulis :
khaliedmalvino