
Pantau - 225 dari 7.210 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Banten akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah dikasih remisi oleh Kanwil Kemenkumaham Banten.
"Jadi, khusus di Banten ada 225 orang warga binaan mendapatkan remisi bahwa 225 orang ini yang bebas langsung remisi umum," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto, Rabu (17/8/2022).
Remisi ini merupakan hak para napi. Mereka juga menerima bantuan transport dari Pemprov Banten. Remisi ini secara simbolis dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar.
Tejo menuturkan, sebelumnya Pemprov Banten memberi tantangan Kanwil Kemenkumham Banten berkolaborasi dalam pembinaan di Lapas, khususnya pembinaan kemandirian agar saat para napi dibebaskan memiliki segudang keterampilan.
RSUD Banten yang teribat dalam hal ini juga isa digunakan untuk merehabilitasi para warga binaan yang terjerat narkoba. Ada beberapa satuan kerja lain yang juga bisa dimanfaatkan untuk membina kemandirian para napi, seperti pertanian, perindustrian, hingga peternakan.
"Beberapa lapas dan rutan di Banten telah kerja sama dan kolaborasi bukan hanya pembuatan keterampilan tapi juga proses pemasaran," ujarnya.
Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menambahkan Pemprov Banten membantu para narapidana yang bebas bisa berketerampilan jika sudah pulang ke rumah masing-masing.
Pada dasarnya, pemprov katanya terbuka untuk kolaborasi dengan Kanwil untuk pembinaan keterampilan warga binaan.
"Mereka yang pulang diharapkan memiliki keterampilan, ini keberhasilan lembaga pemasyarakatan meningkatkan kemampuan warga binaan," tambah Al Muktabar.
Rincian remisi di HUT RI ke-77 ini diberikan ke 7.210 orang dan 225 langsung bebas. Berikut ini rincian Lapas dan Rutan yang memberikan remisi kepada ribuan napi:
1. Lapas Kelas I Tangerang 1.223 orang
2. Lapas Kelas II A Cilegon 1.766 orang
3. Lapas Kelas II A Pemuda Tangerang 1.775 orang
4. Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang 243 orang
5. Lapas Kelas II A Serang 621 orang
6. Lapas Kelas II A 247 orang
7. Lapas Kelas III Rangkasbitung 43 orang
8. Lapas Kelas II B Terbuka Ciangir 10 orang
9. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang 62 orang
10. Rutan Kelas I Tangerang 971 orang
11. Rutan Kelas II B Pandeglang 123 orang
12. Rutan Kelas II B Serang 126 orang
"Jadi, khusus di Banten ada 225 orang warga binaan mendapatkan remisi bahwa 225 orang ini yang bebas langsung remisi umum," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto, Rabu (17/8/2022).
Remisi ini merupakan hak para napi. Mereka juga menerima bantuan transport dari Pemprov Banten. Remisi ini secara simbolis dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar.
Tejo menuturkan, sebelumnya Pemprov Banten memberi tantangan Kanwil Kemenkumham Banten berkolaborasi dalam pembinaan di Lapas, khususnya pembinaan kemandirian agar saat para napi dibebaskan memiliki segudang keterampilan.
RSUD Banten yang teribat dalam hal ini juga isa digunakan untuk merehabilitasi para warga binaan yang terjerat narkoba. Ada beberapa satuan kerja lain yang juga bisa dimanfaatkan untuk membina kemandirian para napi, seperti pertanian, perindustrian, hingga peternakan.
"Beberapa lapas dan rutan di Banten telah kerja sama dan kolaborasi bukan hanya pembuatan keterampilan tapi juga proses pemasaran," ujarnya.
Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menambahkan Pemprov Banten membantu para narapidana yang bebas bisa berketerampilan jika sudah pulang ke rumah masing-masing.
Pada dasarnya, pemprov katanya terbuka untuk kolaborasi dengan Kanwil untuk pembinaan keterampilan warga binaan.
"Mereka yang pulang diharapkan memiliki keterampilan, ini keberhasilan lembaga pemasyarakatan meningkatkan kemampuan warga binaan," tambah Al Muktabar.
Rincian remisi di HUT RI ke-77 ini diberikan ke 7.210 orang dan 225 langsung bebas. Berikut ini rincian Lapas dan Rutan yang memberikan remisi kepada ribuan napi:
1. Lapas Kelas I Tangerang 1.223 orang
2. Lapas Kelas II A Cilegon 1.766 orang
3. Lapas Kelas II A Pemuda Tangerang 1.775 orang
4. Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang 243 orang
5. Lapas Kelas II A Serang 621 orang
6. Lapas Kelas II A 247 orang
7. Lapas Kelas III Rangkasbitung 43 orang
8. Lapas Kelas II B Terbuka Ciangir 10 orang
9. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang 62 orang
10. Rutan Kelas I Tangerang 971 orang
11. Rutan Kelas II B Pandeglang 123 orang
12. Rutan Kelas II B Serang 126 orang
- Penulis :
- khaliedmalvino