
Pantau - Pinangki Sirna Malasari alias jaksa Pinangki telah melapor diri ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022) pagi. Sebelumnya, jaksa Pinangki dinyatakan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham.
Kepala Bapas Kelas I Jakel Ricky Dwi Bantoro menuturkan, pelaporan Pinangki ini merupakan yang pertama kalinya sejak dirinya bebas bersyarat. Menurutnya, Pinangki wajib melapor ke Bapas Kelas I Jaksel tiap bulannya hingga 15 Desember 2024.
"Saya menyampaikan kepada teman-teman media bahwa Ibu Pinangki sudah melakukan lapor diri pertama dan registrasi pada hari ini. Yang bersangkutan akan melaksanakan bimbingan hingga tanggal 15 Desember 2024," kata Ricky kepada wartawan di Kantor Bapas Jaksel, Jalan Mochammad Kahfi II, Jagakarsa, Jaksel, Kamis (8/9/2022).
"Yang bersangkutan juga wajib melaksanakan lapor diri setiap bulannya serta mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur," sambungnya.
Ricky tidak merinci pukul berapa Pinangki melapor ke Bapas Kelas I Jaksel. Ricky menambahkan, Pinangki bakal menjalani bimbingan kepribadian dan kemandirian.
"Tentunya saya yakin Ibu Pinangki pasti akan mentaati wajib lapornya karena sebagai klien permasyarakatan tentunya melakukan perubahan-perubahan semenjak di dalam lapas dan tentu pasti akan mengikuti pembimbingan yang sudah kita tetapkan," ucapnya.
Ia memperingatkan Pinangki agar tidak melanggar ketentuan. Sebab, jika selama masa bimbingan berlangsung, Pinangki melakukan pelanggaran maka pembebasan bersyaratnya bisa dicabut.
"Pastinya ketika Ibu Pinangki melanggar syarat umum, yaitu melakukan tindak pidana lagi, maka pembebasan bersyaratnya dapat dicabut kembali jika melakukan pelanggaran umum," ujarnya.
Lebih lanjut, Pinangki juga wajib mengajukan permohonan jika ingin bepergian ke luar kota atau ke luar negeri.
"Ketika yang bersangkutan ingin keluar kota wajib melakukan pemohonan untuk izin ke luar kota kepada Kabapas, kalau ke luar negeri wajib meminta izin kepada Menteri Hukum dan HAM," imbuhnya.
Divonis terlibat makelar kasus Djoko Tjandra
Pinangki merupakan jaksa yang divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar koruptor Djoko Tjandra lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Bebasnya jaksa Pinangki dibenarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Iya betul, bebas bersyarat,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dilansir Antara.
Kemudian, ketika ditanyakan sudah berapa lama Pinangki menjalani masa pidana, Rika mengaku juga tidak hafal dan harus membuka data terlebih dahulu.
“Saya kebetulan lagi nyetir jadi harus lihat data dulu,” ujar dia.
Akan tetapi, lanjutnya, Pinangki sudah menjalani masa pidana atau melewati dua per tiga dari masa pidananya sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat.
Rika mengatakan kelima narapidana kasus korupsi tersebut saat ini berstatus sebagai klien balai pemasyarakatan (Bapas).
“Jadi masih klien, belum bebas ya,” ujarnya.
Jaksa Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis jaksa korup itu kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun. Baru menjalani hukuman kurang lebih 2 tahun, jaksa Pinangki hari ini diberikan kebebasan bersyarat.
Kepala Bapas Kelas I Jakel Ricky Dwi Bantoro menuturkan, pelaporan Pinangki ini merupakan yang pertama kalinya sejak dirinya bebas bersyarat. Menurutnya, Pinangki wajib melapor ke Bapas Kelas I Jaksel tiap bulannya hingga 15 Desember 2024.
"Saya menyampaikan kepada teman-teman media bahwa Ibu Pinangki sudah melakukan lapor diri pertama dan registrasi pada hari ini. Yang bersangkutan akan melaksanakan bimbingan hingga tanggal 15 Desember 2024," kata Ricky kepada wartawan di Kantor Bapas Jaksel, Jalan Mochammad Kahfi II, Jagakarsa, Jaksel, Kamis (8/9/2022).
"Yang bersangkutan juga wajib melaksanakan lapor diri setiap bulannya serta mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur," sambungnya.
Ricky tidak merinci pukul berapa Pinangki melapor ke Bapas Kelas I Jaksel. Ricky menambahkan, Pinangki bakal menjalani bimbingan kepribadian dan kemandirian.
"Tentunya saya yakin Ibu Pinangki pasti akan mentaati wajib lapornya karena sebagai klien permasyarakatan tentunya melakukan perubahan-perubahan semenjak di dalam lapas dan tentu pasti akan mengikuti pembimbingan yang sudah kita tetapkan," ucapnya.
Ia memperingatkan Pinangki agar tidak melanggar ketentuan. Sebab, jika selama masa bimbingan berlangsung, Pinangki melakukan pelanggaran maka pembebasan bersyaratnya bisa dicabut.
"Pastinya ketika Ibu Pinangki melanggar syarat umum, yaitu melakukan tindak pidana lagi, maka pembebasan bersyaratnya dapat dicabut kembali jika melakukan pelanggaran umum," ujarnya.
Lebih lanjut, Pinangki juga wajib mengajukan permohonan jika ingin bepergian ke luar kota atau ke luar negeri.
"Ketika yang bersangkutan ingin keluar kota wajib melakukan pemohonan untuk izin ke luar kota kepada Kabapas, kalau ke luar negeri wajib meminta izin kepada Menteri Hukum dan HAM," imbuhnya.
Divonis terlibat makelar kasus Djoko Tjandra
Pinangki merupakan jaksa yang divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar koruptor Djoko Tjandra lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Bebasnya jaksa Pinangki dibenarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Iya betul, bebas bersyarat,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dilansir Antara.
Kemudian, ketika ditanyakan sudah berapa lama Pinangki menjalani masa pidana, Rika mengaku juga tidak hafal dan harus membuka data terlebih dahulu.
“Saya kebetulan lagi nyetir jadi harus lihat data dulu,” ujar dia.
Akan tetapi, lanjutnya, Pinangki sudah menjalani masa pidana atau melewati dua per tiga dari masa pidananya sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat.
Rika mengatakan kelima narapidana kasus korupsi tersebut saat ini berstatus sebagai klien balai pemasyarakatan (Bapas).
“Jadi masih klien, belum bebas ya,” ujarnya.
Jaksa Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis jaksa korup itu kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun. Baru menjalani hukuman kurang lebih 2 tahun, jaksa Pinangki hari ini diberikan kebebasan bersyarat.
- Penulis :
- khaliedmalvino