
Pantau - Komisi III menggelar fit and proper test calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023. Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberadaan Reny Halida Ilham Malik.
Diketahui, Reny merupakan sosok kontroversi yang menyunat belasan terdakwa koruptor, salah satunya jaksa Pinangki dalam kasus korupsi dan TPPU, dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Ichsan Soelistyo pun mencecar Reny lantaran keputusan kontroversinya menyunat belasan koruptor.
Ichsan awalnya menyinggung Reny sudah 3 kali gagal ikut fit and proper test calon hakim Mahkamah Agung (MA). Ichsan bilang, Reny bahkan masuk dalam daftar calon sementara (DCS) bacaleg DPD RI.
"Dalam fit and proper test ini kita harus mencari rekam jejak juga. Berdasarkan catatan kami, Ibu sudah 3 kali Bu ya, ikut seleksi calon hakim Agung namun gagal tahun 2017, 2019, 2020. Salah satu gagalnya adalah tes kepribadian, tapi saya nggak masuk ke dalam permasalahan itu. Yang kedua ibu juga terdaftar dalam DCS DPD RI nomor urut 16 ya," kata Ichsan dalam rapat fit and proper test di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Ichsan pun mengungkit rekam jejak Reny sejak menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tinggi Jakarta periode 2016-2020. Ichsan menuturkan, ada 11 terdakwa korupsi yang vonisnya diberikan keringanan saat Reny menjadi salah satu majelis hakim.
"Dalam catatan profil Ibu, Ibu pernah menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tinggi Jakarta 2016 sampai 2020. Dalam masa jabatan Ibu selama menjadi hakim ad hoc ini tercatat di kami ada 11 kasus yang mendapat keringanan, kasus-kasus korupsi tentunya Bu ya. Mendapat keringanan yang diputuskan oleh Ibu sebagai salah satu majelis hakim," ujar Ichsan.
- Penulis :
- Khalied Malvino